Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah laporan terkait dugaan jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah saat ini sedang berusaha menemukan dua alat bukti permulaan atas laporan tersebut. “Laporan itu ada, tapi dua alat bukti itu banyak. Kan, misalnya kita dengar ada jual beli, tapi kalau misalnya secara hukum dalam penyidikan dua alat bukti tidak ditemukan, tidak akan diproses,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, kemarin.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Beberapa saksi yang dipanggil merupakan pejabat internal Kemenag. “Itu sebabnya kita panggil beberapa (saksi) apakah ada informasi-informasi lain. Itu upaya-upaya yang dilakukan penyidik kami,” ujar dia.
Basaria menegaskan, setiap laporan yang diterima perlu dicermati. Terpenting, disertai fakta dan data pendukung yang dapat meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyidikan. “Fakta maksud saya jadi tidak hanya omongan saja untuk bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan, tapi semua kita tampung dan didalami,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, praktik jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag mencuat seusai KPK membongkar suap jual beli jabatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu. Ketiga tersangka itu ialah Ketua Umum nonaktif PPP Romahurmuziy (Romi), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap dari Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus Romi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga sudah mengendus adanya ‘permainan’ dalam seleksi pencalonan dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi. Ketua KASN Sofian Effendi mengungkapkan, pihaknya sempat memperingatkan Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan, mengenai adanya calon yang memiliki rekam jejak buruk dan sayangnya tidak digubris.
Kader parpol
Sofian menyebutkan pihaknya juga mencatat praktik jual-beli jabatan marak di kementerian yang dipimpin kader partai politik. Hal itu tak terlepas dari tekanan pimpinan parpol yang menaunginya. “Sekarang ini (paling banyak) menterinya (dari parpol) karena dia ditekan pimpinan parpol. Kalau yang profesional, dia lebih independen,” katanya. (Medcom/P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved