Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Banser Kawal TPS, Bawaslu : Yang Penting Jangan Ada Intimidasi

Insi Nantika Jelita
26/3/2019 18:46
Banser Kawal TPS, Bawaslu : Yang Penting Jangan Ada Intimidasi
Anggota Bawaslu RI Mohamad Afiffuddin (tengah) bersama dengan Sekjen KIPP Kaka Suminta (kiri) dan Direktur Netgrit Sigit Pamungkas (kanan)(MI/Mohamad Irfan)

KETUA Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan kepada seluruh kader GP Ansor dan Banser membantu TNI dan Polri mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu 17 April mendatang

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, masyarakat boleh ikut mengawasi TPS, tapi yang terpenting tidak ada intimadasi saat pencoblosan suara dilakukan.

"Yang pasti begini, tidak boleh ada intimidasi di sekitar TPS. Situasi apa yang dimaksud dengan di TPS nanti kan baru kita tahu nanti. Kita belum tau nanti yang dimaksud dengan pengorganisiran (Banser) seperti apa. Kalau sifatnya ada intimidasi itu dilarang," jelasnya di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3).

Saat ini diketahui tagar #BanserAmankanTPS masih ramai diperbincangkan hingga menjadi topik trending di media sosial Twitter.

"Intimidasi bermakna banyak, jajaran kami pasti mencegah jika ada intimidasi di TPS. Termasuk orang yang membawa atribut calon ketika proses hari H itu dilarang," terang Afif.

Baca juga : Bawaslu: Jokowi Taat Aturan Cuti Kampanye

Bawaslu juga bersama partai-partai politik mengimbau untuk antisipasi hal-hal dilarang saat berada di TPS.

"Harapan kita situasi di TPS benar-benar menyenangkan, tidak ada ketegangan. Kalaupun kemungkinan terjadi akan kita lakukan misalnya intimidasi harus di hilangkan," tukasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Viryan Aziz, mengatakan boleh saja masyarakat datang ke TPS tapi ada ketentuan misalnya jika pemilih sudah memilih tidak boleh berada di dalam TPS.

"Misalnya TKN 01, BPN 02, parpol, apabila saksinya, relawannya, ingin hadir di tps, ingin hadir ke kantor kecamatan, silakan. Tapi ada ketentuan. Harus tertib (aturan). Kalau ada yang tongkrongin TPS, hasilnya (suara) tidak bisa diduga," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya