Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Kasus Pandji Pragiwaksono Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi PBNU dan Muhammadiyah

Siti Yona Hukmana
12/1/2026 21:58
Kasus Pandji Pragiwaksono Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi PBNU dan Muhammadiyah
Pandji Pragiwaksono(dok.MI)

POLISI merespons bantahan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas dugaan penistaan agama. Polisi segera meminta klarifikasi kedua organisasi tersebut.

Adapun, pelapor Pandji adalah seorang pria yang mengaku Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), yang juga aliansi muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid. Ia melaporkan Pandji buntut menyatakan NU menerima konsesi tambang dari pemerintah, dalam acara stand up komedi bertajuk Mens Rea di sebuah paltform.

"Nanti itu akan didalamin pasti. Kalau di sini, di dalam laporan itu menyatakan bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Tadi disampaikan oleh Pak Direktur, tentunya kapasitas pelapor ini juga akan diklarifikasi kepada organisasi tersebut. Kami mohon waktu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pelapor adalah bagian dari Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah. Hal itu disampaikan pelapor saat membuat laporan.

"Lalu kemudian ada klarifikasi yang lain, dari pelapor sudah menyampaikan juga bahwa para pelapor adalah bagian daripada organisasi atau pecinta daripada NU dan Muhammadiyah juga," ungkap Iman.

Sebelumnya, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla membantah bahwa kelompok pelapor adalah representasi resmi PBNU. Menurut Ulil, sejak dulu memang banyak kelompok atau individu yang melakukan berbagai aktivitas dengan mengatasnamakan NU.

Sementara itu, melalui akun resmi media sosial X, PP Muhammadiyah menyebut pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari persyarikatan Muhammadiyah. Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Adapun, Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya