Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Sempat Buron, Tersangka Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri

Rahmatul Fajri
26/3/2019 17:07
Sempat Buron, Tersangka Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(MI/Rommy Pujianto)

TERSANGKA kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (KS), Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi Yudi Tjokro mendatangi KPK sekitar pukul 10:30 WIB.

"Tersangka didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," kata Febri, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).

Baca juga: Jokowi Janji Lanjutkan Otsus Aceh

KPK sempat menetapkan Yudi Tjokro sebagai buron, lantaran ketika OTT pada Jumat (22/3) KPK tidak menemukan Yudi bersama dengan empat tersangka lainnya. Saat ini, kata Febri, KPK tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Yudi Tjokro.

"KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan pihaknya menghargai sikap Yudi Tjokro yang menyerahkan diri sebagai bentuk menghormati proses hukum. Selain itu, Febri meminta Yudi Tjokro juga membantu proses pengungkapan kasus ini dengan memberikan keterangan yang jujur.

"Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koopertif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," kata Febri.

Pada pukul 16:15 WIB, setelah diperiksa hampir 6 jam, Yudi Tjokro keluar dari Gedung KPK. Yudi bungkam ketika ditanya oleh para awak media terkait dengan kasus yang menyeretnya. Yudi langsung menaiki mobil tahanan.

Baca juga: Prabowo Sebut Parpol Pendukung sebagai Koalisi Paket Hemat

Selanjutnya, untuk pengembangan kasus lebih lanjut, Febri mengatakan KET akan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (22/3) lalu, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT KS, Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya