Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (KS), Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi Yudi Tjokro mendatangi KPK sekitar pukul 10:30 WIB.
"Tersangka didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," kata Febri, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).
Baca juga: Jokowi Janji Lanjutkan Otsus Aceh
KPK sempat menetapkan Yudi Tjokro sebagai buron, lantaran ketika OTT pada Jumat (22/3) KPK tidak menemukan Yudi bersama dengan empat tersangka lainnya. Saat ini, kata Febri, KPK tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Yudi Tjokro.
"KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan pihaknya menghargai sikap Yudi Tjokro yang menyerahkan diri sebagai bentuk menghormati proses hukum. Selain itu, Febri meminta Yudi Tjokro juga membantu proses pengungkapan kasus ini dengan memberikan keterangan yang jujur.
"Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koopertif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," kata Febri.
Pada pukul 16:15 WIB, setelah diperiksa hampir 6 jam, Yudi Tjokro keluar dari Gedung KPK. Yudi bungkam ketika ditanya oleh para awak media terkait dengan kasus yang menyeretnya. Yudi langsung menaiki mobil tahanan.
Baca juga: Prabowo Sebut Parpol Pendukung sebagai Koalisi Paket Hemat
Selanjutnya, untuk pengembangan kasus lebih lanjut, Febri mengatakan KET akan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (22/3) lalu, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT KS, Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. (OL-6)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved