Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pihaknya siap menghadapi dan menangani perkara perselisihan hasil Pemilu 2019, bila ada yang mengajukan permohonan tersebut.
"Saya ingin menegaskan bahwa sembilan hakim konstitusi dan seluruh aparatur pendukung MK menyatakan siap 100 persen untuk menghadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu, sekiranya nanti memang ada yang mengajukan permohonan," ujar Anwar di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3).
Baca juga: Target Suara 01 Tinggi, JK: Bisa, Tapi Harus Kerja Keras
Anwar kemudian mengatakan bahwa pemilu yang sukses tidak hanya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan sejalan nilai-nilai demokrasi yang digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Artinya, sambung dia, kesuksesan Pemilu bukan hanya tercermin dari kelancaran rangkaian proses pemilu sejak tahapan persiapan, kampanye, sampai dengan pemungutan suara, akan tetapi ditentukan juga oleh bagaimana sengketa hasil pemilu yang muncul dapat diselesaikan.
"Oleh sebab itu penting sekali penanganan dan penyelesaian perkara sengketa Pemilu dilakukan dengan mekanisme yang tranparan, akuntabel, adil, damai, dan bermartabat," tambah Anwar.
Lebih lanjut, Anwar juga mengatakan dirinya yakin pemilu dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, lancar, damai, adil, dan bermartabat, meskipun Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama yang digelar di Indonesia.
"Untuk pertama kalinya dalam sejarah kita akan melaksanakan pemilu yang secara serentak, serentak antara pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden, serentak pemilu lima kotak,"tutur Anwar.
Pemilu serentak ini dinilai Anwar akan melahirkan manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjadikan bangsa ini menjadi lebih baik dalam segala hal. (Ant/OL-6)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved