Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pihaknya siap menghadapi dan menangani perkara perselisihan hasil Pemilu 2019, bila ada yang mengajukan permohonan tersebut.
"Saya ingin menegaskan bahwa sembilan hakim konstitusi dan seluruh aparatur pendukung MK menyatakan siap 100 persen untuk menghadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu, sekiranya nanti memang ada yang mengajukan permohonan," ujar Anwar di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3).
Baca juga: Target Suara 01 Tinggi, JK: Bisa, Tapi Harus Kerja Keras
Anwar kemudian mengatakan bahwa pemilu yang sukses tidak hanya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan sejalan nilai-nilai demokrasi yang digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Artinya, sambung dia, kesuksesan Pemilu bukan hanya tercermin dari kelancaran rangkaian proses pemilu sejak tahapan persiapan, kampanye, sampai dengan pemungutan suara, akan tetapi ditentukan juga oleh bagaimana sengketa hasil pemilu yang muncul dapat diselesaikan.
"Oleh sebab itu penting sekali penanganan dan penyelesaian perkara sengketa Pemilu dilakukan dengan mekanisme yang tranparan, akuntabel, adil, damai, dan bermartabat," tambah Anwar.
Lebih lanjut, Anwar juga mengatakan dirinya yakin pemilu dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, lancar, damai, adil, dan bermartabat, meskipun Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama yang digelar di Indonesia.
"Untuk pertama kalinya dalam sejarah kita akan melaksanakan pemilu yang secara serentak, serentak antara pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden, serentak pemilu lima kotak,"tutur Anwar.
Pemilu serentak ini dinilai Anwar akan melahirkan manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjadikan bangsa ini menjadi lebih baik dalam segala hal. (Ant/OL-6)
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved