Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan proses Pemilu 2019 akan dimonitor pemantau pemilu dari sejumlah negara. Pemantau asing yang setingkat dengan KPU ini berasal dari 33 negara.
Penjelasan Pramono itu menanggapi tagar #IndonesiaCallsObserver yang muncul di Twitter dan sempat bertengger sebagai trending topic.
"Kita mengundang penyelenggara pemilu (KPU) dari 33 negara. Perwakilan kedutaan negara-negara sahabat 33 negara, LSM atau pemantau internasional 11 lembaga," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan kehadiran pemantau asing sudah menjadi tradisi di semua negara demokratis. Di Indonesia, kehadiran pemantau pemilu dari luar negeri sudah ada sejak Pemilu 1999, dan mulai dari Pemilu 2004 para pemantau tersebut diundang dan difasilitasi KPU.
"Sampai Pemilu 2014 yang lalu, termasuk dalam Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Jadi, tanpa ada alarm (#IndonesiaCallsObserver) seperti itu, KPU sudah punya tradisi mengundang kehadiran pemantau asing dan domestik. Bukan hal baru sama sekali," tandasnya.
KPU juga telah bekerja sama dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan pemantauan proses Pemilu 2019. Semua pemantau pemilu, kata Pramono, akan diundang KPU.
"Acara seremonialnya tanggal 15-18 April. Ada seminar berisi penjelasan sistem dan masalah-masalah penting dalam pemilu Indonesia. Ada pemantauan ke TPS-TPS dan ada catatan dan masukan dari lembaga-lembaga itu tentang hasil pemantauan TPS," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa menempatkan pemantau asing di Indonesia bukan sesuatu yang mudah. "Karena jumlah TPS yang sangat besar yaitu 809.500," terangnya.
Perkuat legitimasi
Lebih lanjut, Pramono menuturkan pihaknya berprasangka baik dengan banyaknya pemantau pemilu dari luar negeri. Dia menepis adanya dugaan deligitimasi kepada KPU.
"Bahwa semakin banyak pemantau asing dan domestik yang hadir dan melakukan pemantauan, maka menjadi efek preventif kepada siapa pun untuk melakukan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.
Selain itu, menurut Pramono, kehadiran pemantau asing dan domestik juga memberi legitimasi atas proses dan hasil pemilu. "Karena mereka bisa memberikan opini alternatif, selain yang diklaim secara sepihak oleh penyelenggara atau kontestan."
Dosen ilmu politik UI, Valina Singka Subekti, menganggap penting kehadiran pemantau pemilu dari luar negeri untuk memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
"Kehadiran pemantau asing dapat dilihat sebagai antusiasme mereka untuk melihat pelaksanaan pemilu serentak yang pertama kali dalam sejarah pemilu di Indonesia. Tentunya mereka ingin memastikan bahwa pelaksanaan berjalan secara luber, jurdil, dan demokratis menggunakan ukuran universal," ungkapnya.
Pemilu yangg demokratis, kata Valina, diselenggarakan secara transparan dan akuntabel serta melibatkan partisipasi masyarakat luas, termasuk para pemantau pemilu asing. Kehadiran pemantau pemilu asing selalu dimungkinkan sejauh mereka memenuhi persyaratan undang-undang dan peraturan KPU.
"Kehadiran mereka justru untuk memperlihatkan tentang kemampuan kita menyelenggarakan pemilu kolosal serentak," jelas mantan komisioner KPU tersebut. (X-10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved