Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Bawaslu Antisipasi Pelanggaran saat Masa Tenang

Bawaslu Antisipasi Pelanggaran saat Masa Tenang
23/3/2019 16:25
Bawaslu Antisipasi Pelanggaran saat Masa Tenang
(Ist)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan berharap para peserta pemilu bisa memegang komitmen dan menaati segala aturan kampanye hingga memasuki masa tenang. Bawaslu menegaskan bakal mengawasi hingga masa kampanye berakhir.
 
“Kami akan melakukan patroli pengawasan di masa tenang,” ujar Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Sabtu, (23/3).
 
Dia menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk berjaga-jaga saat masa tenang. Selain itu, juga berkoordinasi soal penertiban alat peraga kampanye.

“Juga mengantisipasi melakukan pencegahan terkait pelanggaran lainnya misal money politik,” ujarnya.
 
Abhan menyebut pada masa tenang rentan terjadi kerawanan pelanggaran pemilu. Sehingga segala pencegahan telah disiapkan. “Imbauan kami kepada peserta pemilu tidak lakukan pelanggaran saat masa tenang,” kata dia.

Selain itu, Abhan mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengawasan kampanye di media sosial. Ini didukung dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak jauh hari.

Baca juga: Optimalkan Kampanye Terbuka
 
“Komitmen MoU platform sudah kami mulai sejak 2018 kemarin. Kami juga sudah punya pengalaman sejak Pilkada 2018,” lanjutnya.
 
Ia menegaskan bila terdapat pelanggaran dalam kampanye atau iklan kampanye di media sosial bakal segera ditindak. Langkah awal, tambah dia, memberikan rekomendasi takedown dengan pihak platform media sosial.
 
“Bila tidak dilakukan takedown, kita rekomendasi Menkominfo untuk melakukan tindakan,” ujarnya.
 
Terakhir, kampanye atau iklan kampanye di media sosial yang diduga melanggar akan diinvestigasi lebih lebih dulu. Apakah pelanggaran kampanye yang dilakukan masuk ke dalam tindak pidana pemilu atau tidak pidana lainnya.
 
“Kalau ada pidana pemilu, kita rekomendasi penanganan tindak pidana pemilu. Kalau tidak kami rekomendasikan ke aparat lain, penegak hukum lain; kepolisian, kan bisa masuk ke ITE dan sebagainya,” tandasnya. (Medcom/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya