Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

NasDem Perkuat Posisi Partai Papan Atas

Theofilus Ifan Sucipto
23/3/2019 15:00
NasDem Perkuat Posisi Partai Papan Atas
(Dok. Partai NasDem)

PARTAI NasDem semakin memperkuat posisinya sebagai partai politik (parpol) papan atas. NasDem termasuk salah satu parpol yang tidak mendapatkan sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa pembatalan kepesertaan parpol di daerah dalam Pemilu 2019.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan NasDem menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Seluruh kepengurusan NasDem dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mematuhi aturan.
 
"Ini menunjukkan NasDem sangat siap mengikuti Pemilu 2019. NasDem merupakan partai modern yang dikelola secara serius, sungguh-sungguh dan penuh idealisme," kata Ketua DPP NasDem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM, Taufik Basari, di Jakarta, Sabtu, (23/3).

Pria yang akrab disapa Tobas ini menyebut kepatuhan NasDem pada peraturan KPU, Bawaslu, serta sikap tegas politik tanpa mahar semakin terarah membawa NasDem ke posisi politik yang lebih baik sebagai partai politik papan atas.
 
"Kami tidak ragu sedikit pun. Ke depan NasDem akan menjadi parpol papan atas," tegas Ketua DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem itu.

Baca juga: Surya Paloh Bertolak ke Makassar

NasDem, kata Taufik, serius menghadapi Pemilu 2019 karena yakin melalui kemenangan di pemilu, NasDem akan berkontribusi lebih banyak dalam merestorasi bangsa. Karena itu, lanjutnya, tidak ada pilihan bagi NasDem kecuali mengikuti secara cermat dan teliti semua peraturan yang ada.
 
"Idealisme NasDem tercermin dalam berbagai langkah dan kebijakan. Salah satunya mengikuti semua aturan KPU (dan Bawaslu) sehingga tidak ada satu pun kepengurusan NasDem di daerah dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019. Sebelumnya NasDem juga sudah menunjukkan bahwa tidak ada satu pun caleg NasDem merupakan bekas koruptor," imbuhnya.
 
Caleg DPR RI dari NasDem Dapil Lampung Nomor Urut 1 itu juga mengapresiasi sikap tegas KPU karena keputusan itu mencerminkan rasa keadilan. Taufik mengimbau jangan sampai parpol yang membuat LADK dan tidak membuat LADK diperlakukan sama.
 
"Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan pada peraturan harus ada hukumannya. Itulah keadilan," tuturnya.
 
Dengan adanya pengakuan dari KPU tersebut, upaya NasDem merestorasi yakni memperbaiki, mengembalikan, memulihkan dan mencerahkan kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin mendapatkan tempat di hati publik. "Waktulah yang akan membuktikan idealisme NasDem ini. Dan itu sebentar lagi," lanjut dia.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Lampung itu mengatakan pada usia yang baru delapan tahun, Partai NasDem telah melakukan perubahan-perubahan signifikan dalam arus besar perpolitikan Tanah Air. Selain memelopori politik tanpa mahar di tengah arus deras politik transaksional, NasDem juga menolak dana parpol dan dana saksi, misalnya. Semuanya itu diyakini perlahan akan mengubah budaya politik transaksional itu.
 
"Dalam usia delapan tahun, NasDem sudah menunjukkan kiprahnya di panggung politik nasional. Pengakuan-pengakuan akan terus berdatangan dari masyarakat. Keputusan KPU ini tidak bisa dinilai lain kecuali adanya pengakuan bahwa NasDem sangat siap menghadapi Pemilu 2019," pungkasnya.
 
Sebelumnya, KPU membatalkan kepesertaan sejumlah partai politik di daerah dalam Pemilu 2019. Alasannya parpol-parpol tersebut tidak menyerahkan LADK.
 
Dari 20 parpol yang terdiri dari 16 parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh di Pemili 2019, hanya lima dari 16 parpol nasional yang tidak mendapat sanksi KPU. Selain NasDem, keempat partai lainnya adalah PDIP, Golkar, Demokrat, dan Gerindra. (Medcom/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya