Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEMBILAN partai politik (parpol) peserta pemilu dibatalkan status kepersertaan dalam pemilu di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Pasalnya, mereka tidak menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat waktu, yaitu paling lambat 10 Maret 2019 lalu.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Upi Hastati, sembilan parpol tersebut yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, PKS, PPP, PSI, Hanura, PBB. PKPI, dan PKB.
Pembatalan tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU RI nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Meski pada beberapa kabupaten/kota terdapat parpol yang tidak melaporkan LADK, menurut Upi Hastati, untuk tingkat Sulsel tidak ada parpol yang dibatalkan karena tidak melaporkan LADK.
"Kalau untuk provinsi tidak ada parpol yang dibatalkan, semua melaporkan LADK, kalau untuk kabupaten/kota ada laporan masuk, tapi yang menetapkan kan KPU RI," jelas Upi.
Baca juga: KPU Coret 11 Parpol di Sejumlah Daerah
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyhari menjelaskan, partai-partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori, yakni partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg, partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg, serta partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg. (A-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Pasalnya, masalah utama dalam pengelolaan dana partai selama ini adalah akuntabilitas dan transparansi. Selama parpol dan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat.
Ganjar mengungkapkan bahwa bantuan dana untuk partai bisa berasal dari berbagai sumber tak hanya terbatas pada APBN.
Taslim mengatakan saat ini parpol mendapat dana di bawah standar. Dia harap parpol diberi bantuan keuangan Rp10 ribu per surat suara sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved