Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Aparat Keamanan Wajib Netralisir Potensi Kerawanan Pemilu

Golda Eksa
22/3/2019 18:00
Aparat Keamanan Wajib Netralisir Potensi Kerawanan Pemilu
(ANTARA)

SELURUH aparat keamanan, pemangku kebijakan, dan komponen masyarakat diingatkan untuk segera mengenali, menemukan, dan menetralisir pelbagai persoalan yang berpotensi menghambat kelancaran pesta demokrasi. Siapapun yang kedapatan mengganggu proses pemilu harus ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Demikian sambutan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat membuka Apel Kesiapan TNI, Polri, dan Komponen Bangsa Dalam Rangka Pileg dan Pilpres 2019, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (22/3).

Pengamanan pemilu tersebut melibatkan 650 ribu personel TNI-Polri dan komponen bangsa. Tampak hadir Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, serta para kepala staf angkatan, dan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Pada kesempatan itu Wiranto juga menekankan kepada bintara pembina desa (Babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk responsif menenangkan masyarakat agar tidak resah dengan masifnya penyebaran berita hoaks, termasuk menguatnya politik identitas yang bisa menggerus disintegrasi bangsa.

"Tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang mencoba mengganggu kelancaran pemilu serentak," ujarnya.

Menurut dia, seluruh aparat keamanan perlu menginventarisir dan berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat di wilayah masing-masing. Koordinasi itu sangat penting guna memberikan rasa tenang kepada masyarakat, sehingga nantinya mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan aman.

"Sukses atau tidaknya perhelatan demokrasi ini sangat tergantung kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Tidak hanya parpol dan masyarakat yang dituntut taat dan patuh pada berbagai ketentuan yang ada, akan tetapi pihak penyelenggara juga wajib hukumnya menunjukkan kinerja yang objektif dan transparan."

Baca juga: Mendagri: Camat Harus Netral

Ia menambahkan, momentum pemilu merupakan sarana untuk memilih pemimpin yang bisa memperjuangkan aspirasi rakyat. Pemilu pun tidak boleh dijadikan ajang untuk melempar opini yang justru membenturkan serta menimbulkan konflik antara kubu satu dan lainnya.

Lebih jauh, terang dia, Bawaslu dan Polri sudah mengeluarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) atau hasil pemetaan terhadap kerawanan yang diprediksi timbul dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah. Pemetaan kerawanan itu meliputi sisi penyelenggaraan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"TNI-Polri selalu institusi yang bertanggungjawab langsung terhadap pengamanan jalannya pemilu serentak, apabila menemukan adanya kerawanan dan hambatan tersebut, harus dapat mengambil suatu tindakan tegas sesuai prosedur tetap dan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi sekecil apapun bagi pihak-pihak yang mengganggu jalannya pemilu serentak," pungkasnya. (Gol)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya