Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPU Coret 11 Parpol di Sejumlah Daerah

Insi Nantika Jelita
22/3/2019 08:15
KPU Coret 11 Parpol di Sejumlah Daerah
(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan sebelas partai politik di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, kesebelas parpol tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Hanya lima partai yang sudah lengkap menyerahkan LADK, yakni Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai De-mokrat.

"Karena tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu ditentukan pada (10/3) lalu, kita membatalkan ke-ikutsertaan mereka sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ujarnya di Media Center KPU, Jakarta, kemarin.

Menurut Hasyim, ada 3 kategori pelanggaran yang dikenakan KPU terhadap 11 parpol tersebut itu.

Yang pertama, parpol yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota itu dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota, tetapi tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggatnya.

Kategori kedua, adalah parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota, tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan kewajibannya.

Sementara kategori ketiga, parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tidak mengajukan yang tepat tidak punya kepengurusan di kabupaten kota dan tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian.

"Yang perlu kami tekankan, pembatalan ini merupakan pembatalan parpol sebagai peserta pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan parpol. Yang dibatalkan adalah kepesertaannya," jelas Hasyim.

Hasyim menyebutkan, para parpol tetap bisa menjadi peserta pemilu di wilayah tersebut karena caleg mereka masih terdaftar untuk pemilu tingkat DPR.

"Misalkan, sepanjangan DPP partai politiknya yang menyerahkan dan masih tetap sebagai peserta pemilu untuk pemilu DPR, parpol masih diperbolehkan pengi-riman saksi di TPS, untuk pemilu anggota DPR RI dan seterusnya," tandasnya

Terkait dengan Pilpres 2019, Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada kesempatan lain menyebutkan, para akademisi masih mendominasi susunan calon panelis yang bakal terlibat di debat keempat Pilpres 2019.

"Kami sudah mulai meng-identifikasi calon panelis seperti akademisi dari Universitas Cenderawasih, akademisi dari UIN, kemudian Univeristas Hasanuddin, kemudian Universitas Airlangga, kemudian UI. Lalu pakar-pakar yang selama ini berkompeten dengan tema," ujarnya. (Ins/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya