Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun

Fachri Audhia Hafiez
19/3/2019 08:27
Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia oleh Pertamina, Frederick Siahaan menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2019).(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

MANTAN Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick Siahaan divonis delapan tahun penjara. Dia juga dihukum denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Frederick dinilai terbukti merugikan negara sebanyak Rp586 miliar dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang dilakukan PT Pertamina pada 2009.

Frederick dianggap telah menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan prosedur investasi, dan pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) di Blok BMG.

Dalam memutuskan investasi PI, Pertamina menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa risiko.

Namun, proses ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Baca juga: KPK Berencana Periksa Menteri Agama

Dengan demikian, langkah itu dinilai merugikan negara dan memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, yang memiliki Blok BMG Australia.

Pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Frederick tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Frederick juga tidak pernah mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," kata Hakim Frangki.

Atas perbuatannya, Frederick dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini juga turut menyeret MANTAN Direktur Utama Pertamina Karen Galalia Agustiawan yang kini menjadi terdakwa. Kemudian, Manager Merger and Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Pertamina, Genades Panjaitan turut dinyatakan terlibat.

Bayu sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya