Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick Siahaan divonis delapan tahun penjara. Dia juga dihukum denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Frederick dinilai terbukti merugikan negara sebanyak Rp586 miliar dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang dilakukan PT Pertamina pada 2009.
Frederick dianggap telah menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan prosedur investasi, dan pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) di Blok BMG.
Dalam memutuskan investasi PI, Pertamina menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa risiko.
Namun, proses ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Baca juga: KPK Berencana Periksa Menteri Agama
Dengan demikian, langkah itu dinilai merugikan negara dan memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, yang memiliki Blok BMG Australia.
Pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Frederick tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Frederick juga tidak pernah mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," kata Hakim Frangki.
Atas perbuatannya, Frederick dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini juga turut menyeret MANTAN Direktur Utama Pertamina Karen Galalia Agustiawan yang kini menjadi terdakwa. Kemudian, Manager Merger and Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Pertamina, Genades Panjaitan turut dinyatakan terlibat.
Bayu sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. (Medcom/OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Pertamina menegaskan BBM subsidi untuk nelayan terbagi dalam JBT, JBKP, dan JBU. Nelayan perlu memahami perbedaannya agar akses BBM tepat sasaran.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Ahok mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan subsidi energi yang selama ini diterapkan pemerintah.
Ahok membongkar potensi keuntungan jumbo yang menguap akibat tidak dijalankannya transformasi sistem subsidi energi.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved