Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Bawaslu Antisipasi Eskalasi Dinamika Politik

Dero Iqbal Mahendra
17/3/2019 08:20
Bawaslu Antisipasi Eskalasi Dinamika Politik
(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengantisipasi adanya eskalasi dinamika saat masa kampanye rapat umum yang dimulai pada 24 Maret mendatang.

Ketua­ Bawaslu, Abhan, menyatakan, pihaknya akan bekerja keras dan bersinergi dengan semua pihak terkait demi kelancaran pemilu.

“Keserentakan pileg dan pilpres belum pernah dialami dan nanti akan ada eskalasi yang lebih dinamis pada saat pelaksanaan tahap rapat umum. Selama 21 hari Bawaslu akan bekerja keras melakukan pengawasan rapat umum,” tutur Abhan dalam focus group discussion di Bali, kemarin.

Ia menyadari bahwa kegiatan rapat umum merupakan kegiatan fisik sehingga pengawasan akan melekat pada titik lokasi yang akan dilakukan rapat umum.

“Ini zonanya sangat luas, hanya dibagi dua zona, yakni zona A dan zona B. Bagi peserta pemilu bisa melakukan kegiatan secara maksimal di dalam jadwal kampanye rapat umum itu mulai 24 Maret sampai 13 April,” tutur Abhan.

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan terkait dengan posisi relawan saat masa kampanye rapat umum yang juga menjadi subjek pengawasan dari Bawaslu.

Dirinya menjelaskan secara regulasi yang diawasi ialah pelaksana dan tim kampanye yang didaftarkan kepada KPU sehingga jika memang relawan tersebut merupakan bagian yang didaftarkan, akan menjadi subjek.

Namun, menurutnya, perlu diperhatikan terkait dengan penerapan normanya, apakah menyebutkan dilakukan setiap orang atau norma yang menyebutkan pelaksana dan tim kampanye.

“Jika normanya setiap orang ada pelanggaran dapat dilakukan penindakan, sedangkan jika normanya ada pelaksana dan tim kampanye dan relawan tidak masuk bagian dari itu ada wilayah penerapan hukum lainnya. Tidak hanya pada tindakan regulasi pemilu saja,” paparnya.

Ia memberi contoh kasus di Karawang yang melibatkan ibu-ibu yang menyebarkan fitnah. Walaupun tidak masuk UU Pemilu, kasus itu dapat dikenakan pendekatan UU lainnya di luar UU Pemilu.

“Tentu kami akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan tindakan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Abhan mengatakan pihaknya juga mencoba mengantisipasi hoaks yang dilakukan pada masa tenang Pemilu 2019. Menurutnya, praktik ini berbahaya karena dilakukan dekat dengan hari pemungutan suara.

“Yang kami antisipasi juga adalah ketika hoaks ini nanti muncul pada saat masa tenang. Itu saya kira berbahaya. Tentunya harus diimbangi berita dari pihak-pihak penyelenggara dengan memberikan informasi yang sebenarnya,” katanya.

Menurut dia, salah satu upaya melawan hoaks ialah memperbanyak konten positif yang disebarkan ke masyarakat. Konten positif dari peserta maupun penyelenggara negara akan memberikan pilihan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih baik. (Dro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya