Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Sudah Tentukan Status Hukum Hasil OTT Romi

Micom
16/3/2019 10:19
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Hasil OTT Romi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jumat (15/3). Hal itu diungkapkan juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Media Indonesia, Sabtu (16/3).

"Terkait perkara, sebelum 24 jam berakhir pada pagi ini, KPK elah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin. Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada Konferensi Pers yang rencananya diadakan pukul 11.00," ujar Febri.

Febri juga mengatakan bahwa Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan sempat mendatangi KPK.

"Sekjen Kemenag, tadi malam, datang ke KPK. Setelah klarifikasi selesai, sekitar pukul 03.00 dini hari, yang bersangkutan meninggalkan gedung KPK," ungkap Febri.

Baca juga: Uang Ratusan Juta Disita dalam OTT Romi

Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap KPK bersama empat orang lainnya yang terdiri dari sejumlah unsur, salah satunya pejabat Kemenag. Kelimanya diduga kuat tengah melakukan praktik kotor terkait juat beli di Kemenag.

Dalam kasus ini, Romi diduga melakukan cawe-cawe untuk urusan jabatan di Kemenag Daerah di termasuk di Kemenag pusat. Selain menangkap kelimanya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan seratus ribu rupiah.

Uang itu diduga bagian suap atau fee atas pengaturan jabatan tersebut. Saat ini, mereka yang ditangkap tengah dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari Romi dan keempat orang tersebut. Detail ihwal kasus ini akan diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers yang bakal digelar hari ini, Sabtu (16/3). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya