Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DELEGITIMASI terhadap penyelenggara Pemilu serentak 2019 menjadi alat kampanye untuk menciptakan musuh bersama. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi target dari proses delegitimais tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia DKI Jakarta Dahliah Umar menanggapu adanya upaya mendelegitimasi Pemilu 2019 dengan menjadikan KPU sebagai musuh bersama.
"Kontestan politik sengaja mencipatkan musuh bersama. Kali ini KPU. Awalnya dari hoaks, lalu dipermasalahkan kinerja KPU. Deliegitimasi merupakan peristiwa politik yang digeneralisir, dibuat sedemikian rupa dengan target tertentu untuk membuktikan dia (KPU) tidak profesional," jelasnya, di Jakarta, Jumat (15/3).
Upaya deligitimasi, lanjut Dahliah, dibuat oleh kontestan yang tidak menang tapi ingin mengambil kekuasaan dengan menuding pihak lawan melakukan kecurangan.
"Nanti pihak itu akan mengklaim telah terjadi kecurangan, dan bilang akan mundur lalu menyalahkan KPU tidak becus bekerja. Membangun opini tersebut," kata Dahlia.
Baca juga : KPU Tuding Ada Pihak yang Sengaja Mendelegitmasi
"Mereka memberi tekanan ke penyelenggara pemilu dan yang terakhir segala kreatifitasnya dia sebarkan hoaks, menjustifikasi kebenaran hingga membuat masyarakat percaya," sambungnya.
Upaya delegitimasi, dianggap Dahlia, sebagai alat kampanye untuk menaikkan elektabilitas salah satu peserta Pemilu 2019 dengan menggiring opini karena tidak ada isu yang menarik dari visi misi paslon.
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas, melihat adanya label tidka netral terhadap KPU yang dihembuskan sejumlah pihak.
"Seolah-olah KPU itu berpihak kepada satu paslon, lalu diasosiasikan ada tindakan kecurangan. Dianggap ada yang salah dalam proses penyelenggara lalu digugat. Dipolarisasi sedemikian rupa. Harus ada mitigasi dari KPU, dimana informasi yang benar dan klarifikasi selalu dilakukan," tandasnya. (OL-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved