Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SIMULASI penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu menemukan adanya potensi tempat pemungutan suara (TPS) yang waktu penghitungan suaranya bisa berlangsung hingga berganti hari.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, meski berganti hari, proses perhitungan suara harus diselesaikan.
"Sebetulnya praktek ini sudah kita jalankan dari pemilu ke pemilu. Jadi kalau memang belum selesai, dilanjut sampai selesai," jelasnya di Jakarta, Selasa (12/3).
Seperti diketahui, Pemilu 2019 berlangsung secara serentak untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan anggota legislatif tingkat pusat hingga daerah pada 17 April mendatang.
Potensi penghitungan suara yang berlangsung hingga berganti hari bisa terjadi karena banyaknya surat suara yang harus dihitung. Tercatat, setidaknya da 5 surat suara yang diterima pemilih di TPS pada hari pencoblosan.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, perhitungan surat suara yang melebihi pukul 12 malam, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 5.
"Ada. Di PKPU. Kalau kita sih lanjut. Gak mungkin selesai pada hari yang sama," kata Ilham.
Baca juga : Mendagri: Stop Delegitimasi KPU
Pasal 5 ayat 1 PKPU nomor 3 tahun 2019 berbunyi, perhitungan suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Lalu pada ayat 2 berbunyi, perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Namun, yang menjadi polemik, ada pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. pada pasal 390 pasal 2 berbunyi, KPPS wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi Peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS, PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Pada simulasi yang dilakukan KPU di beberapa tempat, perhitungan suara bisa melewati pukul 00.00. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan pihaknya memiliki beberapa opsi terkait perhitungan surat suara.
Opsi pertama, dengan menyelesaikan seluruh perhitungan suara, baik untuk calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif tingkat DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD. Setelah itu baru petugas TPS menyalin seluruh hasil perhitungan surat suara ke sertifikat.
Opsi kedua yakni dengan menyelesaikan perhitungan suara untuk Pilpres terlebih dulu. Nantinya, hasil perhitungan suara tersebut langsung disalin ke sertifikat.
Disisi lain, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan memang ada limitasi UU Pemilu yang menyebut perhitungan suara harus selesai pada hari yang sama.
"Nah makanya kemudian Perludem, Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari dan lain menguji pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum, supaya nanti konsep perhitungan suara di TPS itu tidak dipersoalkan kalau melampaui hari pemungutan suara," tandas Titi.(OL-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved