Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPU : Penghitungan Surat Suara Dilanjutkan Hingga Selesai

Insi Nantika Jelita
12/3/2019 22:31
KPU : Penghitungan Surat Suara Dilanjutkan Hingga Selesai
(ANTARA)

SIMULASI penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu menemukan adanya potensi tempat pemungutan suara (TPS) yang waktu penghitungan suaranya bisa berlangsung hingga berganti hari.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, meski berganti hari, proses perhitungan suara harus diselesaikan.

"Sebetulnya praktek ini sudah kita jalankan dari pemilu ke pemilu. Jadi kalau memang belum selesai, dilanjut sampai selesai," jelasnya di Jakarta, Selasa (12/3).

Seperti diketahui, Pemilu 2019 berlangsung secara serentak untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan anggota legislatif tingkat pusat hingga daerah pada 17 April mendatang.

Potensi penghitungan suara yang berlangsung hingga berganti hari bisa terjadi karena banyaknya surat suara yang harus dihitung. Tercatat, setidaknya da 5 surat suara yang diterima pemilih di TPS pada hari pencoblosan.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, perhitungan surat suara yang melebihi pukul 12 malam, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 5.

"Ada. Di PKPU. Kalau kita sih lanjut. Gak mungkin selesai pada hari yang sama," kata Ilham.

Baca juga : Mendagri: Stop Delegitimasi KPU

Pasal 5 ayat 1 PKPU nomor 3 tahun 2019 berbunyi, perhitungan suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Lalu pada ayat 2 berbunyi, perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Namun, yang menjadi polemik, ada pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. pada pasal 390 pasal 2 berbunyi, KPPS wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi Peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS, PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Pada simulasi yang dilakukan KPU di beberapa tempat, perhitungan suara bisa melewati pukul 00.00. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan pihaknya memiliki beberapa opsi terkait perhitungan surat suara.

Opsi pertama, dengan menyelesaikan seluruh perhitungan suara, baik untuk calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif tingkat DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD. Setelah itu baru petugas TPS menyalin seluruh hasil perhitungan surat suara ke sertifikat.

Opsi kedua yakni dengan menyelesaikan perhitungan suara untuk Pilpres terlebih dulu. Nantinya, hasil perhitungan suara tersebut langsung disalin ke sertifikat.

Disisi lain, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan memang ada limitasi UU Pemilu yang menyebut perhitungan suara harus selesai pada hari yang sama.

"Nah makanya kemudian Perludem, Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari dan lain menguji pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum, supaya nanti konsep perhitungan suara di TPS itu tidak dipersoalkan kalau melampaui hari pemungutan suara," tandas Titi.(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya