Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay menyebut terdapat upaya pelabelan KPU tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Ada indikasi penyelenggara dilabelkan dan distigmakan tidak netral dan berpihak. Ada upaya label yang coba dibangun," kata Hadar dalam peluncuran survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di Jakarta, Minggu (10/3).
Menurut Hadar, kinerja penyelenggara terus dikaitkan dengan upaya membela dan mempersiapkan kemenangan pasangan calon tertentu, apalagi bila terjadi kekeliruan.
Apalagi dengan adanya media sosial yang memudahkan penyebaran berita bohong dan informasi menyesatkan soal KPU.
Diperkirakan upaya pelabelan tersebut yang menyebabkan 13% masyarakat mempunyai pandangan negatif atau tidak yakin KPU-Bawaslu akan menyelenggarakan pemilu dengan baik berdasar survei terbaru SMRC.
Baca juga: KPU Jamin Netralitas Panelis Debat Ketiga
Sebanyak 13% dari 190 juta pemilih merupakan jumlah yang tidak sedikit, yakni sekitar 25 juta yang apabila dimobilisasi dapat menyulitkan kerja KPU-Bawaslu.
Meski survei menunjukkan lebih dari 70% masyarakat yakin KPU dan Bawaslu mampu menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 sesuai dengan aturan yang berlaku, Hadar menilai tantangan KPU adalah mempertahankan atau meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Menurut saya, terus tunjukkan kerja yang baik, cepat, responsif kalau ada informasi keliru yang memang mungkin disengaja, dikembangkan dan ditargetkan kepada penyelenggara pemilu," ujar Hadar.
Survei yang dilakukan SMRC pada 24-31 Januari 2019 terhadap 1.620 responden, sebanyak 79% masyarakat yakin KPU bisa menyelenggarakan pemilu, 12% tidak yakin dan 9% tidak tahu dan tidak menjawab.
Sementara untuk Bawaslu, masyarakat yang mempercayai dalam menjalankan tugasnya dalam Pemilu 2019 juga sebanyak 79%, 11% tidak yakin, dan 10% tidak tahu atau tidak menjawab. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved