Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN survei yang dirilis Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), terdapat 11% hingga 13% warga yang tidak percaya kepada KPU dan Bawaslu yang merupakan penyelenggara pemilu.
Direktur riset SMRC Deni Irvani mengatakan terdapat berbagai opini negatif terhadap penyelenggara Pemilu, sehingga merusak integritas Pemilu, seperti isu tujuh kontainer surat suara yang dicoblos, dan isu kotak suara dari kardus.
Menanggapi survei tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan itu akan menjadi pelecut bagi pihaknya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja, serta menjadi modal bagi pihaknya untuk menyelesaikan tugas-tugas Pemilu 2019.
"Memang ada 10% sampai 13% yang tidak percaya, nah tentu ini menjadi pelecut bagi kami Bawaslu sampai jajaran paling bawah untuk meningkatkan peningkatan kualitas pengawasan," kata Abhan.
Di sisi lain, KPU menyadari ada isu yang berkaitan dengan netralitas KPU, yakni soal netralitas KPU, penggunaan kotak suara dari bahan karton, dan isu 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Publik Percayai Kemampuan KPU dan Bawaslu
Untuk itu, pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut perihal isu yang berujung pada polemik di ruang publik, khususnya terhadap keamanan kotak suara yang berbahan dari karton.
"Itu memang menjadi tantangan bagi KPU. Dari segi bahan itu sudah dipertimbangkan. Bahwa kemudian cuacanya ada hujan, kena air, ini yang diupayakan agar tidak terkena itu. Beberapa daerah beberapa waktu yang lalu diberitakan itu memang gudangnya yang kena banjir dan juga bocor ya," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Oleh karena itu, Hasyim mengaku telah menginstruksikan seluruh petugas di lapangan agar mampu menjamin kotak suara dapat digunakan hingga hari pencoblosan.
"Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu kadang hujan kemudian sampai banjir ini disiapkan agar aman dan tidak menimbulkan kecurigaan," kata Hasyim.
Maka dari itu, sebagai lembaga eksekutif pelaksana UU Pemilu, Hasyim mengaku puas dengan hasil survei SMRC dengan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu berada di angka 80 persen.
"Relatif cukup bagus," kata Hasyim.
Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay saat ini ada indikasi untuk melabeli KPU dan Bawaslu berpihak kepada salah satu paslon.
"Jadi ada upaya pelabelan. Hal tersebut dilihat dari langkah KPU yang baik, tetap dikaitkan dengan keberpihakan, apalagi dengan langkah keliru. Perkiraan saya masih cukup banyak," kata Hadar.
Hadar menilai penyebab terjadinya hal tersebut berdasarkan ramainya informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, hoaks mengenai Pemilu berseliweran dan akan berdampak pada penilaian publik terhadap penyelenggara Pemilu.
Maka dari itu, menurut Hadar, penyelenggara Pemilu harus menunjukkan kerja cepat dan responsif terhadap info yang keliru tersebut. Ia menilai ada upaya sengaja untuk mengembangkan isu dan ditargetkan untuk mendelegitimasi Pemilu.
"Kalau sebelumnya mengabaikan isu itu karena akan lupa, tapi sekarang tidak boleh begitu. Jangan sampai ada keraguan di mata publik," kata Hadar. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved