Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
BERDASARKAN survei yang dirilis Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), terdapat 11% hingga 13% warga yang tidak percaya kepada KPU dan Bawaslu yang merupakan penyelenggara pemilu.
Direktur riset SMRC Deni Irvani mengatakan terdapat berbagai opini negatif terhadap penyelenggara Pemilu, sehingga merusak integritas Pemilu, seperti isu tujuh kontainer surat suara yang dicoblos, dan isu kotak suara dari kardus.
Menanggapi survei tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan itu akan menjadi pelecut bagi pihaknya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja, serta menjadi modal bagi pihaknya untuk menyelesaikan tugas-tugas Pemilu 2019.
"Memang ada 10% sampai 13% yang tidak percaya, nah tentu ini menjadi pelecut bagi kami Bawaslu sampai jajaran paling bawah untuk meningkatkan peningkatan kualitas pengawasan," kata Abhan.
Di sisi lain, KPU menyadari ada isu yang berkaitan dengan netralitas KPU, yakni soal netralitas KPU, penggunaan kotak suara dari bahan karton, dan isu 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Publik Percayai Kemampuan KPU dan Bawaslu
Untuk itu, pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut perihal isu yang berujung pada polemik di ruang publik, khususnya terhadap keamanan kotak suara yang berbahan dari karton.
"Itu memang menjadi tantangan bagi KPU. Dari segi bahan itu sudah dipertimbangkan. Bahwa kemudian cuacanya ada hujan, kena air, ini yang diupayakan agar tidak terkena itu. Beberapa daerah beberapa waktu yang lalu diberitakan itu memang gudangnya yang kena banjir dan juga bocor ya," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Oleh karena itu, Hasyim mengaku telah menginstruksikan seluruh petugas di lapangan agar mampu menjamin kotak suara dapat digunakan hingga hari pencoblosan.
"Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu kadang hujan kemudian sampai banjir ini disiapkan agar aman dan tidak menimbulkan kecurigaan," kata Hasyim.
Maka dari itu, sebagai lembaga eksekutif pelaksana UU Pemilu, Hasyim mengaku puas dengan hasil survei SMRC dengan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu berada di angka 80 persen.
"Relatif cukup bagus," kata Hasyim.
Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay saat ini ada indikasi untuk melabeli KPU dan Bawaslu berpihak kepada salah satu paslon.
"Jadi ada upaya pelabelan. Hal tersebut dilihat dari langkah KPU yang baik, tetap dikaitkan dengan keberpihakan, apalagi dengan langkah keliru. Perkiraan saya masih cukup banyak," kata Hadar.
Hadar menilai penyebab terjadinya hal tersebut berdasarkan ramainya informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, hoaks mengenai Pemilu berseliweran dan akan berdampak pada penilaian publik terhadap penyelenggara Pemilu.
Maka dari itu, menurut Hadar, penyelenggara Pemilu harus menunjukkan kerja cepat dan responsif terhadap info yang keliru tersebut. Ia menilai ada upaya sengaja untuk mengembangkan isu dan ditargetkan untuk mendelegitimasi Pemilu.
"Kalau sebelumnya mengabaikan isu itu karena akan lupa, tapi sekarang tidak boleh begitu. Jangan sampai ada keraguan di mata publik," kata Hadar. (OL-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved