Kejaksaan Ringkus Buron Kasus Korupsi Kredit BPD

Golda Eksa
04/3/2019 21:59
Kejaksaan Ringkus Buron Kasus Korupsi Kredit BPD
(Ilustrasi--Thinkstock)

TIM intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil membekuk Supratman Urip, terpidana kasus korupsi. Ia diamankan tanpa perlawanan pada Senin (4/3) pukul 11.45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan terpidana tersebut ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di Jl Hazairin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

"Yang bersangkutan merupakan satu dari tiga terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengajuan kredit pada BPD (Bank Pembangunan Daerah) Cabang Curup tahun 1995 dan 1996. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,09 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, sambung dia, tim intelijen Korps Adhyaksa juga sudah mengamankan M Taufik, Selasa (26/2) di Jakarta Pusat. Taufik merupakan buron kasus yang sama dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Mentiring.

Baca juga : Kejaksaan Bidik Perkara Korupsi Besar

Menurut dia, penangkapan Supratman merujuk surat putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003.

Terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp5 juta, subsider 5 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta.

Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program Tabur 31.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.

Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya