Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil membekuk Supratman Urip, terpidana kasus korupsi. Ia diamankan tanpa perlawanan pada Senin (4/3) pukul 11.45 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan terpidana tersebut ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di Jl Hazairin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
"Yang bersangkutan merupakan satu dari tiga terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengajuan kredit pada BPD (Bank Pembangunan Daerah) Cabang Curup tahun 1995 dan 1996. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,09 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, sambung dia, tim intelijen Korps Adhyaksa juga sudah mengamankan M Taufik, Selasa (26/2) di Jakarta Pusat. Taufik merupakan buron kasus yang sama dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Mentiring.
Baca juga : Kejaksaan Bidik Perkara Korupsi Besar
Menurut dia, penangkapan Supratman merujuk surat putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003.
Terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp5 juta, subsider 5 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta.
Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program Tabur 31.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.
Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (OL-8)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved