PENDAFTARAN calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) segera dilakukan mulai 6-12 Maret. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya harus berhati-hati dalam melakukan rekrutmen KPPS.
"Jangan sampai mereka yang terindikasi terkait partai politik atau mendukung salah satu pasangan capres-cawapres. Itu yang harus betul-betul kita hati-hati, karena KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Sekaligus mulainya penghitungan suara itu kan dari situ," ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/3).
Pramono juga menuturkan jangan sampai salah merekrut anggota KPPS yang nantinya bisa menimbulkan kecurangan.
"Kalau di KPPS terjadi manipulasi maka sampai atas akan termanipulasi semua. Meskipun ada mekanisme koreksi di atasnya tapi kalau terlalu banyak bocoran akan menjadi berat untuk mengoreksi," terangnya.
Baca juga: Saksi Pertanyakan Legalitas KPPS di Mimika
Penetapan dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilakukan 29 Maret-10 April. Anggota KPPS, kata Pramono, tergantung jumlah TPS di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.
"Karena itu jumlah KPPS di suatu KPU Kab/Kota mengikuti jumlah TPS-nya," ucapnya.
Lebih lanjut, Pramono berharap ada kombinasi antara KPPS yang sudah berpengalaman dengan yang baru untuk memutus mata rantai kecurangan.
"Karena selama ini kecurangan-kecurangan itu banyak terjadi di tingkat KPPS sehingga sebagian besar dari mereka sudah terkena aturan dua periode," ungkapnya.
Semua partai politik dan tim pasangan calon presiden juga calon-calon DPD yang melakukan perekrutan saksi-saksi di tingkat TPS juga perlu diperhatikan KPU.(OL-5)