Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Hidayat Pastikan Demokrasi bukan Bid'ah, Pemilih Jangan Golput

Putri Rosmalia Octaviyani
03/3/2019 19:30
Hidayat Pastikan Demokrasi bukan Bid'ah, Pemilih Jangan Golput
(MI/M. Irfan)

WAKIL Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, selama ini, ada beberapa golongan masyarakat yang menganggap demokrasi ialah bentuk bid'ah. Di mana secara linguistik, bid'ah berarti bentuk inovasi, pembaruan, atau doktrin yang sesat.

Hidayat mengatakan, hal itu tidaklah tepat. Pemahaman itu akan merugikan. Salah satunya akan membuat seseorang tumbuh menjadi sosok yang apatis dan enggan berkontribusi bagi jalannya demokrasi Indonesia, termasuk pemilu. Demokrasi, menurutnya, adalah sarana untuk kemaslahatan.

"Demokrasi bukan bid'ah. Tidak semua dari Barat adalah bid'ah," ujar Hidayat, dalam keterangan tertulis kegiatan sosialisasi 4 pilar MPR, di Pejaten, Jakarta, Minggu (3/3).

Hidayat mengatakan, demokrasi dikatakan sama dengan sekolah, radio, televisi, yang semuanya merupakan sarana. Dengan menjelaskan demokrasi bukan bid'ah diharapkan masyarakat, umat Islam, menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu.

"Jangan golput, golput membahayakan kepentingan masyarakat," ujar Hidayat.

Baca juga: NasDem Kerap Sukses di Pilkada, Surya: Berkat Kerja Keras Kader

Hidayat menjelaskan kedaulatan sekarang diberikan kepada rakyat. Hal ini bisa terjadi setelah UUD diamandemen. Dulu memilih Presiden dilakukan anggota MPR. Setelah diamandemen maka sekarang Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Bahkan kepala daerah pun juga dipilih langsung oleh rakyat. Untuk itu dirinya mengulang kembali agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

"Menggunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan cara untuk menyelamatkan bangsa dan negara", tuturnya.

Kedaulatan rakyat, menurut Hidayat, tidak sekadar saat Pemilu. Masyarakat disebut bisa mengoreksi bila ada undang-undang yang dirasakan tak sesuai dengan UUD.

"Lewat judicial review di MK dan yang demikian bisa dimenangkan oleh rakyat," tuturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya