Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih Ditolak

Antara
01/3/2019 17:31
Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih Ditolak
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan "justice collaborator" (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih.

"Terhadap permohonan 'justice collaborator' yang diajukan terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat," kata anggota Majelis Hakim Anwar saat membacakan putusan terhadap Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3).

Baca juga: Jaga Kondusifitas TPS, Kemendagri Gandeng 1,6 Juta Linmas

Menurut dia, untuk dapat diberikan "justice collaborator" kepada seorang terdakwa harus sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, yakni yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA tersebut.

"Mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan," kata Anwar.

Ia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di dalam tuntutannya menilai terdakwa Eni belum memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai JC.

"Dan terdakwa sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan adalah merupakan orang yang berperan aktif dalam memfasilitasi pertemuan-pertemuan antara Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direktur Utama PT PLN maupun dengan pihak-pihak lainnya demi menggolkan proyek PLTU Riau-1," ucap Hakim Anwar.

Dengan demikian, kata dia, Majelis Hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan sebagai JC yang dimohonkan terdakwa Eni. Meskipun Majelis Hakim tidak dapat pertimbangkan permohonan JC yang diajukan terdakwa Eni, namun Majelis Hakim sangat mengapresiasi sikap terdakwa yang bersikap kooperatif dan jujur.

"Serta menyerahkan kembali uang yang diterimanya dan yang paling penting terdakwa mengakui dengan terus terang kesalahannya sehingga dengan demikian patut dijadikan alasan yang meringankan dalam penjatuhan pidana," kata dia.

Untuk diketahui, Eni telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo  Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Baca juga: BNN Kembali Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Selain, Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Eni agar dipenjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan. (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya