Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Forum Perjuangan Pensiunan BNI.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/2).
Mahkamah menilai permohonan yang diajukan FPP BNI tidak beralasan menurut hukum.
Adapun Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan, dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha dan pekerja, maka uang pesangon yang dihitung yaitu uang pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha.
Sebelumnya para pemohon mengungkapkan pihaknya masih belum memperoleh kekurangan pembayaran uang pesangon, karena manajemen BNI dinilai telahmenafsirkan secara sepihak Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu dengan tidak mempertimbangkan penjelasan atas pasal tersebut.
Terkait dengan dalil permohonan tersebut, Mahkamah menilai permohonan pemohon merupakan persoalan implementasi norma, yang oleh pemohon juga diakui sebagai persoalan implementasi.
Baca juga: MK Tegaskan Advokat tidak Kebal Hukum
Kendati demikian, pemohon tidak juga memperbaiki permohonannya, apalagi permohonan pengujian serupa juga pernah diputus oleh Mahkamah.
"Mahkamah memeriksa secara cermat dan seksama permohonan pemohon, telah nyata pula bahwa hal yang oleh pemohon dianggap sebagai perbedaan dengan permohonan-permohonan pengujian sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah adalah hanya terletak pada penambahan dasar pengujiannya saja, tetapi secara substantif pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan-alasan yang menunjukkan perbedaan dimaksud," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Oleh sebab itu secara substansial tidak ada alasan konstitusional baru yang menyebabkan MK harus mengubah pendiriannya terhadap konstitusionalitas pasal yang diuji, sehingga alasan permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. (OL-3)
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved