Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Uji Materi UU Ketenagakerjaan Ditolak MK

Antara
28/2/2019 17:00
Uji Materi UU Ketenagakerjaan Ditolak MK
(MI/ BARY FATHAHILAH)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Forum Perjuangan Pensiunan BNI.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/2).

Mahkamah menilai permohonan yang diajukan FPP BNI tidak beralasan menurut hukum.

Adapun Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan, dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha dan pekerja, maka uang pesangon yang dihitung yaitu uang pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha. 

Sebelumnya para pemohon mengungkapkan pihaknya masih belum memperoleh kekurangan pembayaran uang pesangon, karena manajemen BNI dinilai telahmenafsirkan secara sepihak Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu dengan tidak mempertimbangkan penjelasan atas pasal tersebut.

Terkait dengan dalil permohonan tersebut, Mahkamah menilai permohonan pemohon merupakan persoalan implementasi norma, yang oleh pemohon juga diakui sebagai persoalan implementasi.

 

Baca juga: MK Tegaskan Advokat tidak Kebal Hukum

 

Kendati demikian, pemohon tidak juga memperbaiki permohonannya, apalagi permohonan pengujian serupa juga pernah diputus oleh Mahkamah.

"Mahkamah memeriksa secara cermat dan seksama permohonan pemohon, telah nyata pula bahwa hal yang oleh pemohon dianggap sebagai perbedaan dengan permohonan-permohonan pengujian sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah adalah hanya terletak pada penambahan dasar pengujiannya saja, tetapi secara substantif pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan-alasan yang menunjukkan perbedaan dimaksud," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Oleh sebab itu secara substansial tidak ada alasan konstitusional baru yang menyebabkan MK harus mengubah pendiriannya terhadap konstitusionalitas pasal yang diuji, sehingga alasan permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik