Kampanye Rapat Umum Dibagi dalam 2 Zona

Akmal Fauzi
28/2/2019 08:30
Kampanye Rapat Umum Dibagi dalam 2 Zona
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KPU mulai mengatur mekanisme pelaksanaan kampanye rapat umum untuk peserta Pemilu 2019. Nantinya rapat umum akan dilakukan per zona.

"Kampanye rapat umum parpol dan pasangan capres-cawapres dibagi menjadi dua zona, pembagian itu berdasarkan pulau per pulau," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kampanye rapat umum merupakan metode kampanye yang dilakukan peserta pemilu selama 21 hari sebelum hari tenang. Kampanye rapat umum akan dimulai dari 24 Maret sampai 13 April 2019.

Wahyu mengatakan zona itu dibagi menjadi zona A dan zona B. Setiap zona berisi 17 provinsi.

"Ada 2 zona, kita namai zona A dan zona B. Masing-masing terdiri atas 17 provinsi. Zona A mulai Aceh hingga Papua. Zona B dari Bengkulu sampai Papua Barat," kata Wahyu.

Nantinya, peserta pemilu akan diberikan waktu tiga hari untuk capres-cawapres dan partai politik berkampanye di daerah zonasi masing-masing. Pergantian zonasi akan dilakukan setelah tiga hari.

"Waktunya ialah tiga hari. Jadi misalnya 01 di zona A tiga hari, 02 kampanye di zona B tiga hari. Setelah tiga hari bergeser zonanya. Prinsip ke-adilan itu kita jamin per zona, begitu juga di pulau-pulau lain," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, zona A terdiri atas Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, NTT, Maluku, dan Papua.

"Semua partai, semua capres-cawapres pada hari yang sama itu tetap berkampanye di Pulau Sumatra. Bedanya ada yang di zona A, ada yang di zona B, tetapi sama-sama di Pulau Sumatra," imbuh Wahyu.

Adapun zoba B terdiri atas  Bengkulu, Lampung, Sumat-ra Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Wahyu mengatakan pembagian berdasarkan zonasi tersebut dilakukan karena adanya pertimbangan keamanan.

Namun, Wahyu mengatakan pihaknya akan tetap bersikap adil kepada setiap peserta pemilu.

Antisipasi
KPU juga mengantisipasi penghitungan surat suara pilpres dan pileg yang berpotensi melawati batas waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wahyu menambahkan salah satu langkah yang dilakukan ialah penghitungan surat suara dan pencatatan administrasi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) hanya sampai pada C1 Plano.

"Kami menawarkan solusi, itu kan pengadministrasian di TPS kan, ada C1 Plano, ada dokumen-dokumen lain. Nah kalau selesai pada C1 Plano, insya Allah cukup, tetapi kalau termasuk pengadministrasian dan lain-lain, ini berpotensi tidak cukup,'' jelasnya.

KPU juga mengakomodasi masukan untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media daring (online).

Jenis media penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU menjadi empat spot, yaitu media cetak, media eletronik televisi, media elektronik radio, dan media daring. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya