Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu Jabar Hentikan Kasus Emak-Emak Karawang

Bayu Anggoro
27/2/2019 21:30
Bawaslu Jabar Hentikan Kasus Emak-Emak Karawang
(Ist)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menghentikan pemeriksaan kasus penebaran hoaks oleh tiga emak-emak di Kabupaten Karawang. Penghentian dilakukan karena ketiganya dinilai tidak memenuhi syarat formil pelanggaran menyangkut pesta demokrasi tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa terhadap para pelaku. Tak hanya itu, pengawas inipun telah berkoordinasi dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dari penelusuran, analisa, masukan dari Gakkumdu Karawang, tidak memenuhi syarat formil pelanggaran pemilu," katanya saat dihubungi Rabu (27/2) malam.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 280, pelanggaran pemilu yang dimaksud jika dilakukan oleh peserta dan tim kampanye.

Setelah ditelusuri, lanjut dia, para pelaku bukan sebagai tim kampanye apalagi peserta pemilu. "Setelah ditelaah, para pihak ini bukan merupakan tim kampanye. Sehingga untuk ditindaklanjuti, belum bisa memenuhi syarat formil," katanya.

Dengan begitu, dia menyebut pihaknya telah menghentikan pemeriksaan terhadap kasus yang dilakukan tiga kaum ibu ini. "Jadi kami telah menghentikan pemeriksaan," katanya.

Namun, jika nantinya ditemukan bukti baru, dia memastikan Bawaslu akan menindaklanjutinya. "Kami siap menerima laporan kembali dari masyarakat, apabila ada bukti-bukti baru," katanya.

Meski begitu, dia menyebut penanganan hukum di pihak kepolisian masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum ini bisa menjerat pelaku dengan undang-undang di luar pemilu.

"Ini menjadi domain kepolisian, biarkan ini wilayah yang ditangani kepolisian dengan ketentuan undang-undang di luar pemilu. Seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya. (A-1)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik