Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bawaslu: Emak-Emak Penebar Hoaks bukan Pidana Pemilu

Cikwan Suwandi
27/2/2019 21:25
Bawaslu: Emak-Emak Penebar Hoaks bukan Pidana Pemilu
(Ist)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan kegiatan emak-emak melakukan menebar hoaks hitam di Karawang tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, dalam perunutan video viral emak-emak melakukan kampanye hitam tersebut, Bawaslu melihat tidak memenuhi pidana pemilu. Pasalnya, tiga wanita dalam video tersebut tidak masuk menjadi tim kampanye atau pun pelaksana kampanye.

"Betul, mereka tidak masuk pidana pemilu," kata Kursin saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (27/2).

Baca juga: Polda Tahan Emak-Emak Penebar Hoaks di Karawang

Kursin menjelaskan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan yang bisa disangkakan dalam pidana pemilu adalah tim kampanye, pelaksana kampanye dan peserta pemilu.

"Setelah kita periksa ke tim kampanye, mereka tidak masuk ke dalam tim kampanye ataupun pelaksana kampanye," terangnya.

Baca juga: Bawaslu Selidiki 3 Emak Karawang

Dalam kasus tersebut, Kursin meminta agar masyarakat bisa membedakan antara kewenangan pidana pemilu dan pidana umum.

"Jadi ranahnya sudah beda. Itu hak dari kepolisian dalam melihat aspek pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau aspek ujaran kebencian," katanya. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya