Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

TKN : Aktor Intelektual Kampanye Hitam di Karawang Harus Diusut

Akmal Fauzi
26/2/2019 18:19
TKN : Aktor Intelektual Kampanye Hitam di Karawang Harus Diusut
(antara)

TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual kasus ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat.

TKN Jokowi-Ma'ruf tidak ingin permasalahan ini hanya berhenti pada ketiganya.

Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Amin, Usman Kansong mengatakan, kampanye hitam seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebab bisa menjerumuskan masyarakat ke dalam kontestasi pemilu yang tidak kondusif.

Usman menyebut, pada dasarnya mereka adalah masyarakat biasa yang menjadi korban kampanye hitam.

“Kami menganggap ibu-ibu itu korban dari kampanye yang salah, dari orang-orang yang lebih pintar. Mereka itu orang biasa yang menerima begitu saja informasi dari orang di atasnya,” kata Usman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (26/2).

Baca juga : Bawaslu Dituntut Cepat Tangani Kasus Kampanye Hitam di Karawang

Untuk itu, Usman mendorong kepolisian segera mengusut aktor intelektual kampanye hitam tersebut. TKN pun telah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat.

“Kami meminta Polda Jabar untuk menyelidiki, katakanlah aktor intelektual di balik kampanye hitam tersebut. Nah ini kalau didiamkan berbahaya karena sudah rasis dan sensitif karena bawa agama dan itu jelas tidak benar,” tegas Usman.

Terkait dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat yang menilai kampanye hitam yang dilakukan ketiga ibu itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, Usman menyebut dalam kasus itu kepolisian menilai kasus itu diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

“Ini kan ada urusan pemilu ada urusan pidana, polisi sudah menangkap, menetapkan tersangka,” ujar Usman

Senada dengan Usman, Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, ibu-ibu dari Relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) itu tetap harus dijerat pidana oleh kepolisian.

Karding juga mempertanyakan keputusan Bawaslu Jawa Barat.

Baca juga : Bawaslu dan Pegiat Pemilu Kerja Sama untuk Mengedukasi Pemilih

“Saya kira patut dipertanyakan (keputusan Bawaslu). Dan saya kira, kalau dia lolos di pelanggaran Pemilu maka dia harus kena pidana. Harus ada yang melaporkan sebagai ujaran kebencian dan berbohong. Itu penting,” tegas Karding saat dihubungi.

Sebelumnya, beredar video berisikan tiga ibu di Karawang yang menyebutkan jika Joko Widodo (Jokowi) terpilih di Pilpres 2019, akan melegalkan pernikahan sesama jenis dan suara azan tidak diperbolehkan lagi.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dalam kasus ini, ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya