Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penambahan surat suara untuk pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini diupayakan sebagai antisipasi terhadap jaminan hak pilih pemilih pindahan yang berpotensi mengurangi surat suara di TPS.
"Kami mendorong pemerintah dan KPU melakukan pertemuan dan konsultasi terkait penetapan Perppu sebagai solusi untuk mengatasi kondisi banyaknya pemilih pindahan," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, lewat keterangan resminya yang diterima Media Indonesia, Selasa (26/2).
Baca juga: KPU Beri Sinyal Lakukan Judicial Review
Hal tersebut sebagaimana diatur padaPasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun demikian sebagai ukuran objektif penetapan Perppu didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.
Ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, yaitu adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
"Pemerintah dan KPU perlu mengkaji lebih dalam mengenai penetapan Perppu, walaupun secara hukum Pemerintah berhak menentukan perlu tidaknya Perppu," tandasnya.
Adapun, Pasal 344 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan surat suara yang dicetak ialah berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan 2% surat suara cadangan, dengan memastikan jumlah pemilih pindahan di satu TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara, berdasarkan data dari usulan KPUD. (RO/OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved