Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPU Beri Sinyal Lakukan Judicial Review

Insi Nantika Jelita
26/2/2019 09:45
KPU Beri Sinyal Lakukan Judicial Review
(MI/Bary Fathahilah)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membawa penyelesaian masalah pemilih yang pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Viryan Azis mengungkapkan, pihaknya akan melakukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK dalam waktu dekat.

“Harus ada JR untuk ada payung hukum akan hal tersebut. Sedang dibahas di rapat pleno,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.

Viryan menjelaskan, pihaknya sudah mendengar apabila MK memberikan sinyal positif untuk menyelesaikan polemik ini. “Mudah-mudahan MK segera memutuskan JR tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan, pasal yang dapat diujimaterikan ke MK ialah Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2017 mengenai maksimal jumlah surat suara yang bisa dicetak untuk satu TPS.

Selain itu, KPU bisa mengajukan JR terhadap Pasal 210 ayat 2 UU yang sama mengenai pemilih yang tidak bisa mencoblos di wilayah asalnya karena keadaan tertentu.

Viryan juga mengimbau agar pemilih yang pindah TPS untuk segera mendaftarkan ke KPU tujuan agar bisa mendapatkan hak pilihnya.

“Yang pasti pemilih pindah TPS akan mendapatkan surat suara pilpres. Pemilih DPTb hanya dilayani jika masih ada surat suara di TPS yang dituju. Itu pun jika mereka datang lebih dulu dari pemilih yang terdaftar di DPT,” katanya.

Disebutkan, saat ini pihaknya sudah mencoba mendeteksi lokasi pemilih yang pindah lokasi pencoblosan. “Mereka terkonsentrasi pada pindah pemilih yang besar, seperti mahasiswa, pondok pesantren, dan ribuan pekerja di perusahaan-perusahaan besar,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan agar KPU menghindari opsi untuk melakukan JR ke MK karena terkendala waktu yang sempit menjelang hari H pemilu.

Ia tidak setuju KPU mengeluarkan perppu untuk menyelesaikan kasus ketersediaan surat suara bagi pemilih DPTb.

“Saya menghindari opsi JR. Kita enggak bisa berkaca pada putusan MK pada 2009 yang cepat diputus. Siapa yang jamin MK bisa putuskan cepat JR kali ini,” ucapnya. (Ins/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya