Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membawa penyelesaian masalah pemilih yang pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Viryan Azis mengungkapkan, pihaknya akan melakukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK dalam waktu dekat.
“Harus ada JR untuk ada payung hukum akan hal tersebut. Sedang dibahas di rapat pleno,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.
Viryan menjelaskan, pihaknya sudah mendengar apabila MK memberikan sinyal positif untuk menyelesaikan polemik ini. “Mudah-mudahan MK segera memutuskan JR tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan, pasal yang dapat diujimaterikan ke MK ialah Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2017 mengenai maksimal jumlah surat suara yang bisa dicetak untuk satu TPS.
Selain itu, KPU bisa mengajukan JR terhadap Pasal 210 ayat 2 UU yang sama mengenai pemilih yang tidak bisa mencoblos di wilayah asalnya karena keadaan tertentu.
Viryan juga mengimbau agar pemilih yang pindah TPS untuk segera mendaftarkan ke KPU tujuan agar bisa mendapatkan hak pilihnya.
“Yang pasti pemilih pindah TPS akan mendapatkan surat suara pilpres. Pemilih DPTb hanya dilayani jika masih ada surat suara di TPS yang dituju. Itu pun jika mereka datang lebih dulu dari pemilih yang terdaftar di DPT,” katanya.
Disebutkan, saat ini pihaknya sudah mencoba mendeteksi lokasi pemilih yang pindah lokasi pencoblosan. “Mereka terkonsentrasi pada pindah pemilih yang besar, seperti mahasiswa, pondok pesantren, dan ribuan pekerja di perusahaan-perusahaan besar,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan agar KPU menghindari opsi untuk melakukan JR ke MK karena terkendala waktu yang sempit menjelang hari H pemilu.
Ia tidak setuju KPU mengeluarkan perppu untuk menyelesaikan kasus ketersediaan surat suara bagi pemilih DPTb.
“Saya menghindari opsi JR. Kita enggak bisa berkaca pada putusan MK pada 2009 yang cepat diputus. Siapa yang jamin MK bisa putuskan cepat JR kali ini,” ucapnya. (Ins/P-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved