Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas perlu tidaknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu. Hal ini untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin timbul saat pencoblosan dan penghitungan suara.
“Nanti kita cek dengan KPU mengenai hal ini,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla usai meresmikan pengoprasian Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al Wafa di Bogor, Sabtu (23/2).
Baca juga: Pola Penghitungan Suara Dinilai Rawan Kecurangan
Hal tersebut diungkapkan Kalla saat menanggapi pertanyaan apakah pemerintah perlu mengeluarkan Perppu akibat sejumlah persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu. Sebagai contoh, hingga saat ini belum ada peraturan KPU (PKPU) untuk mengatasi belum terdaftarnya puluh ribu calon pemilih ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan terancam tidak memilihnya ribuan pemilih akibat pindah lokasi pencoblosan. Kalla berharap, pihak penyelenggara Pemilu bisa mengatasi persoalan ini. “Kan sudah ada mekanismenya,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta KPU dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjamin hak memilih warga pada waktu pemungutan suara pada 17 April 2019. Setidaknya ada puluhan ribu warga yang berpotensi kehilangan hak pilih berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2.
Hal ini belum termasuk persoalan yang diungkapkan KPU yang menyebutkan ribuan warga berpotensi kehilangan hak pilihnya setelah KPU menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun, KPU tidak bisa mencetak surat suara untuk pemilih tambahan tersebut.
Pasal 344 ayat 2 UU Pemilu menyatakan KPU hanya mencetak surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT per TPS. Sementara jumlah calon pemilih yang masuk ke DPTb sekitar 275 ribuan. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved