Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PEMEGANG saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo, pemberi suap kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku pasrah hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Saya pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang di atas walaupun aku dizalimi, saya sudah maafkan," kata Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/2).
Baca juga: Eni Sebut Dirinya Bukan Pelaku Utama
PT DKI Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019 memperberat hukuman 4,5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tangal 13 Desember 2018 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Kotjo. "Ya, mau diapain lagi," tambah Kotjo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa perbuatan Kotjo memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR Komisi VII yang membidangi energi telah mencederai rasa keadilan masyarakat yang juga telah mengakibatkan terhentinya proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-I sebagai bagian dari Power Purchase Agreement (PPA) antara PT PLN dengan konsorsium PT China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd, PT BNR dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJBI).
"Menimbang dengan berhentinya proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 yang berkapasitas 35.000 megawatt sangat merugikan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Riau pada khususnya untuk menikmati pengunaan listrik tersebut," kata hakim.
Baca juga: KPK Cekal Dua Pengusaha Terkat Suap PLTU Riau-1
Apalagi, menurut hakim, tindak pidana yang dilakukan Kotjo dilakukan secara sistematik, yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan dengan melibatkan orang-orang yang punya posisi penting.
Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp4,75 miliar. Tujuan adalah agar Eni membantu untuk memperlancar pengadaan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2 x 300 megawatt di Peranap, Indragiri Hulu, Riau. (Ant/OL-6)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved