Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMEGANG saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo, pemberi suap kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku pasrah hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Saya pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang di atas walaupun aku dizalimi, saya sudah maafkan," kata Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/2).
Baca juga: Eni Sebut Dirinya Bukan Pelaku Utama
PT DKI Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019 memperberat hukuman 4,5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tangal 13 Desember 2018 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Kotjo. "Ya, mau diapain lagi," tambah Kotjo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa perbuatan Kotjo memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR Komisi VII yang membidangi energi telah mencederai rasa keadilan masyarakat yang juga telah mengakibatkan terhentinya proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-I sebagai bagian dari Power Purchase Agreement (PPA) antara PT PLN dengan konsorsium PT China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd, PT BNR dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJBI).
"Menimbang dengan berhentinya proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 yang berkapasitas 35.000 megawatt sangat merugikan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Riau pada khususnya untuk menikmati pengunaan listrik tersebut," kata hakim.
Baca juga: KPK Cekal Dua Pengusaha Terkat Suap PLTU Riau-1
Apalagi, menurut hakim, tindak pidana yang dilakukan Kotjo dilakukan secara sistematik, yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan dengan melibatkan orang-orang yang punya posisi penting.
Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp4,75 miliar. Tujuan adalah agar Eni membantu untuk memperlancar pengadaan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2 x 300 megawatt di Peranap, Indragiri Hulu, Riau. (Ant/OL-6)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved