Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahfud MD: BTP tak Bisa Gantikan Ma’ruf Amin

Insi Nantika Jelita
17/2/2019 12:17
Mahfud MD: BTP tak Bisa Gantikan Ma’ruf Amin
(MI/Ardi Teristi Hardi)

MENJELANG pelaksanaan debat capres putaran kedua, beredar isu yang menyebutkan bahwa ada skenario penggantian Ma’ruf Amin oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok di tengah jalan setelah terpilih nanti.

Isu itu juga diramaikan dengan tagar #AhokGantiAmin di media sosial. Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hal tersebut tidak mungkin terjadi.

Dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu (16/2), Mahfud menegaskan, BTP alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi pendamping Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih.

Menurut Mahfud, terdapat sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang. Syarat pertama, ia punya catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih. Poin dari penjelasan itu adalah kata ‘diancam’.

“Dari syarat itu saja, Ahok sudah tidak memenuhinya,” kata Mahfud.

Baca juga: Syaikhu Temui Ketua DPRD, Diberi Buku Ahok

Ditambahkan, UU MD3 menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap itu harus diganti lewat MPR, tapi syaratanya sama, tak boleh orang yang pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Berikutnya, capres atau wapres juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan. Bila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp 100 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.

“Nah dua-duanya (sebelum atau sesudah pilpres) itu tidak mungkin (diganti oleh Ahok) secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks,” katanya. Sebelum ramai di media sosial, gosip itu sempat diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media cetak.

Mahfud menyayangkan manuver politik para oknum yang menyebarkan isu Mar’uf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesudah dipilih.

“Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu,” ujarnya.

Meski dirinya gagal mejadi cawapres pendamping Jokowi tapi sebagai kompetitor ia menyesalkan permainan politik semacam itu. Isu tersebut menurut Mahfud, diciptakan untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres."pungkas Mahfud. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya