Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap membolehkan tempat ibadah menjadi tempat penyebaran informasi seputar Pemilu 2019. Namun, tambahnya, pihak melarang kegiatan sosialisasi tersebut berubah menjadi kampanye calon presiden maupun anggota legislatif. "Kita harus bedakan kampanye dan sosialisasi," katanya di Jakarta, kemarin.
Arief menjelaskan, sosialisasi merupakan kegiatan informasi yang disampaikan penyelenggara dan pengawas pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Sementara itu, kampanye dilakukan peserta pemilu, partai politik, capres cawapres, hingga calon anggota DPR, DPRD, DPD.
"Kalau kampanye itu dilakukan oleh peserta pemilu, tempatnya di atur tidak boleh di lembaga pemerintah, tidak boleh di tempat ibadah. Kalau sosialisasi dilakukan KPU bisa dimana saja," paparnya.
Ia mengatakan bentuk sosialisasi bisa berupa khotbah hingga permainan. KPU menyatakan sosialisasi pemilu di tempat-tempat ibadah dilakukan 3 minggu sebelum hari pemungutan suara. KPU juga akan bekerja sama dengan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi keagamaan dalam kegiatan ini.
"Sosialisasi itu bentuknya bisa permainan, bentuknya khotbah, bentuknya nyanyi, bentuknya main drama, apa saja boleh aja," kata Arief.
Pada kesempatan lain, KPU juga mengimbau agar masyarakat tidak golput pada Pemilu 17 April 2019. Imbauan ini terkait dengan adanya libur panjang di pekan hari pemungutan suara yang dinilai dapat memicu masyarakat untuk tak menggunakan hak suara. Dikhawatirkan masyarakat akan menggunakan 17 April untuk libur panjang hingga Ahad 21 April. Hal itu dimungkinkan jika pada Kamis (18/4) digunakan masyarakat untuk cuti kerja.
Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pihaknya meminta masyarakat untuk tak menjadikan libur pemilu untuk liburan. Sebab, kata dia, masyarakat mempunyai hak suara yang lebih baik digunakan pada hari pencoblosan nanti. "Libur kan bisa setiap Minggu. Kalau memilih 5 tahun sekali. Rugi kalau enggak milih," katanya.
Viryan juga berharap calon pemilih tidak memilih opsi golput alias enggan menyalurkan hak suaranya saat pemilu mendatang. "Itu hak. Tapi itu sudah enggak keren. Kalau sekarang apa yang mau di golputin? Karena tak ada lagi alasan untuk tidak memilih." (Ins/P-4)
Sebelum meninjau rumah ibadah, Oloan bersama rombongan berhenti melihat tim BPBD dan TNI yang saat itu sedang menangani pohon tumbang akibat puting beliung
Jenis Tempat Ibadah Berdasarkan Agamanya. Temukan beragam tempat ibadah dari berbagai agama di dunia. Pelajari arsitektur unik, fungsi spiritual, dan sejarahnya yang kaya.
Jelajahi harmoni spiritual Indonesia! Temukan keberagaman tempat ibadah agama, cerminan toleransi & kekayaan budaya Nusantara.
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya akan memaksimalkan keamanan saat Ibadah natal agar berjalan aman.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved