Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KUASA hukum tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan, selama 4 bulan mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya tidak ada tim sukses calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengunjungi kliennya tersebut.
"Pada prinsipnya timses itu nggak ada, sama sekali tidak ada yang menjenguk," kata Insank, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Ditanya terkait ketidakhadiran tim pemenangan Capres 02 untuk membesuk Ratna Sarumpaet. Atiqah Hasiholan menolak mengomentarinya. Karena ia fokus dalam kasus yang menimpa ibundanya.
"Tolong saya lagi fokus dengan ibu saya, jangan coba menabrakkan hal seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Budiman Sudjatmiko, menilai kabar bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet sengaja ditimbulkan untuk kepentingan politik. Ia meyakini ada pihak lain yang turut terlibat selain Ratna.
"Jadi apa yang terjadi kasus RS (Ratna Sarumpaet) bukan sebuah kekeliruan tapi suatu kehebohan yang diciptakan karena orang mau dikacaukan dengan kabar palsu. Saya tidak percaya RS pelaku tunggal,” ujarnya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta.
Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Ahmad Dhani 7 Februari
Menurutnya, hoaks Ratna dianiaya adalah isu terencana dan patut diduga diciptakan untuk menyerang Presiden Jokowi. Presiden diasumsikan merasa terancam oleh Ratna yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah.
“Saya tidak percaya orang-orang di sekitar Prabowo dan Prabowo sendiri adalah korban (dari kebohongan Ratna),” kata Budiman
Kebohongan itu, menurutnya, berawal sebagai alasan ke anak-anaknya seusai operasi plastik untuk sedot lemak di pipi.
Diberitakan, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka berita bohong atau hoax penganiayaan dan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis, 4 Oktober 2018 malam.
Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kasus itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. (OL-1)
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved