Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan, selama 4 bulan mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya tidak ada tim sukses calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengunjungi kliennya tersebut.
"Pada prinsipnya timses itu nggak ada, sama sekali tidak ada yang menjenguk," kata Insank, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Ditanya terkait ketidakhadiran tim pemenangan Capres 02 untuk membesuk Ratna Sarumpaet. Atiqah Hasiholan menolak mengomentarinya. Karena ia fokus dalam kasus yang menimpa ibundanya.
"Tolong saya lagi fokus dengan ibu saya, jangan coba menabrakkan hal seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Budiman Sudjatmiko, menilai kabar bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet sengaja ditimbulkan untuk kepentingan politik. Ia meyakini ada pihak lain yang turut terlibat selain Ratna.
"Jadi apa yang terjadi kasus RS (Ratna Sarumpaet) bukan sebuah kekeliruan tapi suatu kehebohan yang diciptakan karena orang mau dikacaukan dengan kabar palsu. Saya tidak percaya RS pelaku tunggal,” ujarnya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta.
Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Ahmad Dhani 7 Februari
Menurutnya, hoaks Ratna dianiaya adalah isu terencana dan patut diduga diciptakan untuk menyerang Presiden Jokowi. Presiden diasumsikan merasa terancam oleh Ratna yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah.
“Saya tidak percaya orang-orang di sekitar Prabowo dan Prabowo sendiri adalah korban (dari kebohongan Ratna),” kata Budiman
Kebohongan itu, menurutnya, berawal sebagai alasan ke anak-anaknya seusai operasi plastik untuk sedot lemak di pipi.
Diberitakan, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka berita bohong atau hoax penganiayaan dan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis, 4 Oktober 2018 malam.
Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kasus itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. (OL-1)
Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali oleh PENA NTT terkait dugaan penyebaran informasi hoaks.
Bulog bantah berita hoaks tentang jabatan Direktur Utama Perum Bulog menjadi Kabais TNI.
Mulan Jameela buka suara soal hoaks yang menyinggung profesi guru. Ia menegaskan tidak pernah membuat pernyataan tersebut dan mengajak publik lebih bijak menyaring informasi.
Hingga saat ini, BGN belum menyusun maupun membahas petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran program MBG dalam kondisi pembelajaran jarak jauh.
KABAR bohong atau hoaks mengenai pemberlakuan penguncian wilayah (lockdown) di Kent, Inggris, mulai Mei 2026 akibat wabah meningitis, beredar luas di media sosial.
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved