Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan, selama 4 bulan mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya tidak ada tim sukses calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengunjungi kliennya tersebut.
"Pada prinsipnya timses itu nggak ada, sama sekali tidak ada yang menjenguk," kata Insank, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Ditanya terkait ketidakhadiran tim pemenangan Capres 02 untuk membesuk Ratna Sarumpaet. Atiqah Hasiholan menolak mengomentarinya. Karena ia fokus dalam kasus yang menimpa ibundanya.
"Tolong saya lagi fokus dengan ibu saya, jangan coba menabrakkan hal seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Budiman Sudjatmiko, menilai kabar bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet sengaja ditimbulkan untuk kepentingan politik. Ia meyakini ada pihak lain yang turut terlibat selain Ratna.
"Jadi apa yang terjadi kasus RS (Ratna Sarumpaet) bukan sebuah kekeliruan tapi suatu kehebohan yang diciptakan karena orang mau dikacaukan dengan kabar palsu. Saya tidak percaya RS pelaku tunggal,” ujarnya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta.
Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Ahmad Dhani 7 Februari
Menurutnya, hoaks Ratna dianiaya adalah isu terencana dan patut diduga diciptakan untuk menyerang Presiden Jokowi. Presiden diasumsikan merasa terancam oleh Ratna yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah.
“Saya tidak percaya orang-orang di sekitar Prabowo dan Prabowo sendiri adalah korban (dari kebohongan Ratna),” kata Budiman
Kebohongan itu, menurutnya, berawal sebagai alasan ke anak-anaknya seusai operasi plastik untuk sedot lemak di pipi.
Diberitakan, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka berita bohong atau hoax penganiayaan dan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis, 4 Oktober 2018 malam.
Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kasus itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. (OL-1)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved