Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPU: Tanpa LHKPN, Caleg Terpilih tak Akan Dilantik

M Sholahadhin Azhar
30/1/2019 19:28
KPU: Tanpa LHKPN, Caleg Terpilih tak Akan Dilantik
(Ilustrasi)

CALON anggota legislatif diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tidak, mereka tak akan dilantik ketika terpilih.
 
"Kita bikin mekanisme ini agar tidak ada lagi yang mengisi LHKPN setelah terpilih, tetapi saat masih pencalonan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantohwi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).

Baca juga: Anggota DPR Terus Diingatkan untuk Setor LHKPN

Hal tersebut, kata dia, telah disepakati dalam Peraturan KPU (PKU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Sebab, selama ini banyak wakil rakyat yang tak taat melakukan pelaporan usai terpilih. KPU memberikan batas waktu hingga hari H pelantikan anggota legislatif. "Kalau tidak, maka akan ditunda pelantikannya," tegas Pram.

Komisi Pemberantasan Korupsi merilis daftar kepatuhan wajib lapor di 2018 terkait total harta kekayaan di tahun 2017. Dari situ diketahui tak ada anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan LHKPN.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta hal ini menjadi referensi masyarakat. Bahwa, petahana anggota legislatif di Ibu Kota tak layak dipilih kembali. "Masa, Jakarta gitu loh, Jakarta yang betul-betul barometer Indonesia, tak satu pun (anggota legislatif) melaporkan LHKPN," kata Laode. (Medcom.id/OL-6)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya