Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar nama caleg mantan narapidana ke publik. Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, pihaknya menyambut baik rencana itu. Pengumuman caleg mantan narapidana dapat bermanfaat bagi pemilih agar mengetahui rekam jejak caleg tersebut.
"Saya kira itu hal yang positif karena bisa membantu pemilih memastikan betul rekam jejak setiap caleg. Manfaatnya, bagaimana pemilih menjadi well-informed. Pemilih akan mengetahui bahwa caleg tersebut memiliki masalah hukum, maka ketika dia memilih si caleg, ada konsekuensi yang didapati," jelas Titi di Jakarta, Selasa (29/1).
Menurut Titi, apa yang dilakukan KPU perihal pengumuman caleg mantan narapidana sesuai aturan UU Pemilu 7/2017. Upaya tersebut dilakukan, agar Pemilu Serentak 2019 bisa berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.
Baca juga: DPR Minta KPU Pastikan Dasar Hukum Umumkan Caleg Mantan Koruptor
"Konsep jujur tidak hanya mengikat menjalankan kompetisi secara jujur, juga menuntut perilaku caleg untuk berkontestasi dengan cara jujur pula yaitu dengan cara mau membuka rekam jejak dan profilenya kepada publik," terang Titi.
Disisi lain, Titi mengaku pihaknya kesulitan mendata secara rinci perihal mengakses nama caleg yang mempunyai masalah hukum. Hal itu disebabkan banyaknya caleg yang tidak mau membuka data dirinya atau Curriculum Vitae (CV) di web di KPU.
"Di dalam dokumen profile caleg, tidak ada informasi bahwa dia mantan terpidana saat penyerahan dokumen ke KPU. Kalau tokoh publik yang dikenal cukup mudah diketahui, tapi kalau level provinsi lalu kemudian kabupaten/Kota untuk DPR dan DPRD pengumuman akan dilakukan pada tingkat lokal, daya jangakuanya hanya lokal," kata Titi.
"Khusus bagi pimpinan partai yang calegnya tidak mau buka rekam jejak, apakah itu karena kendala teknis karena tidak kehati-hatian mengupload formulir pencalonan atau memang kesengajaan sikap partai yang tidak mau membuka cv caleg?" tanyanya. (OL-7)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved