Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
JURU bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi seperti kebakaran jenggot dengan beredarnya Tabloid Indonesia Barokah.
"Mereka rabun soal buletin Kaffah yang melakukan kampanye hitam ke Pak Jokowi dan beredar luas di masjid-masjid," kata Ace melalui keterangan resmi, Sabtu (26/1).
Bentuk kampanye hitam terlihat pada narasi edisi 074 terbit 18 Januari 2019.
Buletin itu sejalan dengan selebaran Say No Jokowi dengan mengangkat soal Stop Mendukung Penguasa Gagal dan Ingkar Janji. Ini menjelaskan benang merah kampanye hitam ke Jokowi dengan menggunakan dalil-dalil agama. Pada selebaran Say No Jokowi terdapat hastag #2019GantiPresiden.
Hal ini merupakan indikasi produsen kampanye hitam ialah kelompok politik yang sama.
Selanjutnya, edisi 075 yang terbit 25 Januari, Kaffah jelas membela paslon 02 soal tes baca Alquran dengan menggunakan dalil agama. Ini memperjelas siapa yang berada di balik buletin itu.
"Buletin ini diterbitkan dan diedarkan setiap hari Jumat di masjid-masjid. Ini sudah masuk jumatan yang ke-75. Jadi, kalau dilihat waktu terbitnya, ini by design, dicetak untuk kepentingan politik pilpres, yakni mendukung paslon 02 dan menjelek-jelekan paslon 01 dengan dalil agama," tuturnya.
Ace menambahkan, target penyebaran buletin itu ialah umat Islam yang mengikuti salat Jumat. Oleh karena itu, dapat dilihat secara jelas siapa yang melakukan politisasi pada masjid dan menjadikan sebagai tempat kampanye.
"Sikap BPN yang teriak-teriak soal kampanye hitam dan politisasi masjid seperti menepuk air di dulang, tepercik muka sendiri. Kampanye hitam di masjid sudah mereka lakukan sejak lama. Tatkala raja hoaks terkena tabloid Indonesia Barokah, duluan mereka teriak-teriak sebagai korban," pungkasnya.
Anggota bidang hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman, mengatakan upaya mendiskreditkan Prabowo-Sandi melalui penyebaran tabloid Indonesia Barokah merupakan bagian dari pelanggaran kampanye.
"Indikasinya mendiskreditkan, bahkan tendensinya fitnah terhadap Pak Prabowo. Jadi, secara substansi ini melanggar kampanye," tegasnya. (Faj/P-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved