PKB: Kami Serahkan Bupati Mesuji ke Proses Hukum

Akmal Fauzi
25/1/2019 11:55
PKB: Kami Serahkan Bupati Mesuji ke Proses Hukum
Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1)(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

BUPATI Mesuji, Khamami, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Khamami diusung oleh PAN, Nasdem, PKS, Golkar, dan Partai Demokrat.

Khamami diduga menerima uang Rp1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. 

KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta.

PKB salah satu partai pengusung Khamami menyesalkan peristiwa tersebut dan mempasrahkan kasus itu pada KPK untuk ditindaklanjuti

"Kami pasrahkan saja ke proses hukum, sambil mengambil hikmah semoga di daerah-daerah lain dan khususnya Mesuji sendiri, hal serupa tidak terjadi lagi," kata Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding, dalam keterangannya, Jumat (25/1).

 

Baca juga: Bupati Mesuji jadi Kepala Daerah ke-107 sebagai Tersangka KPK

 

Karding mengatakan prihatin dengan kasus tersebut. Ia berharap prosea hukum dapat segera berjalan dengan lancar sesuai ketentuan.

"Kami persilakan KPK berdasarkan proses hukum yang ada, sebagai warga negara tentu saya kira semua harus taat kepada proses hukum yang ada," ujar Karding.

Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka, yakni Taufik Hidayat sebagai adik Khamami, Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya