Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Mesuji, Khamami, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Khamami diusung oleh PAN, Nasdem, PKS, Golkar, dan Partai Demokrat.
Khamami diduga menerima uang Rp1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta.
PKB salah satu partai pengusung Khamami menyesalkan peristiwa tersebut dan mempasrahkan kasus itu pada KPK untuk ditindaklanjuti
"Kami pasrahkan saja ke proses hukum, sambil mengambil hikmah semoga di daerah-daerah lain dan khususnya Mesuji sendiri, hal serupa tidak terjadi lagi," kata Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding, dalam keterangannya, Jumat (25/1).
Baca juga: Bupati Mesuji jadi Kepala Daerah ke-107 sebagai Tersangka KPK
Karding mengatakan prihatin dengan kasus tersebut. Ia berharap prosea hukum dapat segera berjalan dengan lancar sesuai ketentuan.
"Kami persilakan KPK berdasarkan proses hukum yang ada, sebagai warga negara tentu saya kira semua harus taat kepada proses hukum yang ada," ujar Karding.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka, yakni Taufik Hidayat sebagai adik Khamami, Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta. (OL-3)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved