Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Mesuji, Khamami, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Khamami diusung oleh PAN, Nasdem, PKS, Golkar, dan Partai Demokrat.
Khamami diduga menerima uang Rp1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta.
PKB salah satu partai pengusung Khamami menyesalkan peristiwa tersebut dan mempasrahkan kasus itu pada KPK untuk ditindaklanjuti
"Kami pasrahkan saja ke proses hukum, sambil mengambil hikmah semoga di daerah-daerah lain dan khususnya Mesuji sendiri, hal serupa tidak terjadi lagi," kata Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding, dalam keterangannya, Jumat (25/1).
Baca juga: Bupati Mesuji jadi Kepala Daerah ke-107 sebagai Tersangka KPK
Karding mengatakan prihatin dengan kasus tersebut. Ia berharap prosea hukum dapat segera berjalan dengan lancar sesuai ketentuan.
"Kami persilakan KPK berdasarkan proses hukum yang ada, sebagai warga negara tentu saya kira semua harus taat kepada proses hukum yang ada," ujar Karding.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka, yakni Taufik Hidayat sebagai adik Khamami, Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta. (OL-3)
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KETUA Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pesan agar para kader menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved