Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK sudah Kantongi Identitas Penyuap Bupati Pakpak Bharat

Sunnaholomi Halakrispen
21/11/2018 18:35
KPK sudah Kantongi Identitas Penyuap Bupati Pakpak Bharat
Penyuap Bupati Pakpak Bharat(MI/Rommy Pujianto)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi  Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah mengantongi pihak-pihak yang menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Dalam waktu dekat pihak penyuap segera ditangkap.

"Pihak pemberi sudah teridentifikasi, ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Namun, Febri belum mau mengungkap pihak-pihak yang menyuap Remigo. Penyidik fokus lebih dulu dengan pihak yang sudah ditangkap.

"Karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini. Nanti dalam pengembangan dapat diproses lebih lanjut," tutur dia.

Febri mengaku penyidik tengah mendalami tujuan pemberian pada Remigo.

"Karena kami menduga memang penerimaan itu tidak hanya berasal dari satu sumber. Karena itu lah KPK perlu mendalami lebih lanjut, proyek-proyek terkait, misalnya tujuan pemberian seperti apa," tutur dia.

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka yang kini telah ditahan selama 30 hari, selaku penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiganya yakni Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu; Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan pihak swasta Hendriko Sembiring.

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantaraa.

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk mengamankan kasus yang menjerat istrinya di Polda Sumut.

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya