Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sekda Kab Pakpak Bharat Jadi Plh Hingga Pj Bupati Diangkat

Nurjiyanto
20/11/2018 18:21
Sekda Kab Pakpak Bharat Jadi Plh Hingga Pj Bupati Diangkat
.(Dok. MI)

DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menuturkan pihaknya telah menugaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pakpak Bharat Sahat Banurea sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Pakpak Bharat. Nantinya penugasan tersebut akan ditugaskan hingga dilantiknya Penjabat Bupati Pakpak Bharat yang ditunjuk dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Soni menerangkan penunjukan tersebut dilakukan dikarenakan saat ini posisi Wakil Bupati Pakpak Bharat tengah kosong. Kekosongan tersebut dikarenakan Maju Ilyas Padang yang merupakan Wakil Bupati Pakpak Bharat meninggal pada 20 Februari 2018.

"Karena wabubnya tidak ada, maka Kemendagri melalui gubernur sumatera utara telah menugaskan sekda kabupaten sebagai Plh sampai dilantiknya Penjabat Bupati yang ditunjuk dari pejabat eselon II Pemprov Sumut," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (20/11).

Soni menuturkan Plh Bupati Pakpak Bharat akan menjabat sampai ada penjabat Bupati yang diangkat. Penjabat Bupati perlu diangkat karena Plh Bupati tidak bisa menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebijakan strategis.

Nantinya Gubernur Sumatera Utara akan mengajukan nama Penjabat Bupati Pakpak Bharat dari lingkup eselon II Pemprov Sumut kepada Menteri Dalam Negeri. Mekanisme tersebut sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

"Melalui SK Mendagri, setelah ada usulan 3 nama pejabat eselon II yang memiliki kompetensi sebagai Penjabat Bupati Pakpak Bharat," ungkapnya.

Sementara terkait adanya kekosongan jabatan Wakil Bupati Pakpak Bharat, pihaknya mengimbau agar partai politik pengusung bersepakat mengusulkan dua nama agar dapat dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai Pasal 174 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Terkiat dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pihaknya mengaku secara kosisten telah melakukan pemantauan dan evaluasi. Pihaknya mengaku sebagai langkah antisipasi telah menerapkan sistem perencanaan elektronik (e-planning) dan penganggaran elektronik (e-budgeting).

Kemendagri juga sering terlibat dalan memberikan pendidikan kaderisasi kader parpol khususnya berkaitan dengan bagaimana mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Dirinya menganggap masih maraknya para kepala daerah yang tersinggung kasus korupsi diyakininya meruapakan permasalahan integritas pribadi individu tersebut.

"Yang paling utama karena faktor integritas dan kepemimpinan kepala daerah dalam menyikapi politik biaya tinggi dalam proses demokrasi langsung saat ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Minggu (18/11). Dari oprasi tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp150 juta.

Selain Remigo, KPK menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE) sebagai tersangka.

Remigo dan David diduga menerima suap berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya