Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KPU RI memastikan akan menggunakan kotak suara transparan pada Pilkada 2018, meski tidak akan secara penuh. Hal itu sekaligus akan menjadi persiapan awal penggunaan kotak transparan di Pemilu 2019.
"Ya nanti ada kotak suara transparan," terang Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (22/6).
Sebanyak 171 daerah tidak akan secara penuh menggunakan kotak suara transparan karena sifatnya yang hanya melengkapi kekurangan kotak suara lama yang berbahan kardus dan aluminum.
"Tapi, misal dari lima kotak suara dalam satu TPS itu semuanya transparan. Karena pengadaan hanya melengkapi yang kurang. Masih ada kotak suara lama masih bisa digunakan," kata Wahyu.
Wahyu tak bisa merinci secara pasti berapa ribu kotak suara transparan yang diproduksi untuk pilkada tahun ini. Namun, Wahyu memastikan kotak suara transparan yang digunakan tahun ini juga akan digunakan pada pemilu tahun depan.
Kotak suara transparan ini pun menurut Wahyu tidak benar-benar transparan di semua sisi. Bahan yang transparan hanya akan terdapat pada satu sisi saja. Sementara lima sisi lainnya tidak transparan.
"Ya seperti kaleng kerupuk gitulah. Hanya satu saja yang transparan bisa kelihatan dalamnya. Tapi sisi lainnya tidak tembus pandang," jelasnya.
Kotak suara transparan sebetulnya tidak wajib digunakan pada pilkada karena peruntukannya tidak diatur dalam Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada melainkan diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI KPU menyetujui usulan DPR untuk menggunakan kotak suara transparan digunakan pada Pilkada 2018 sebagai bentuk uji coba sekaligus pengadaan untuk persiapan awal Pemilu 2019. Sehingga saat Pemilu 2019, pengadaan kotak suara diharapkan bisa menjadi lebih ringan karena sudah tersedia sebagian pada pilkada. (OL-5)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
(KPU) berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menentukan rumah sakit milik pemerintah mana yang bakal digunakan untuk tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
Deklarasi dukungan akan dilakukan pada Minggu (7/4) di ICE BSD, Tangerang, Banten, Minggu (7/4).
Sebanyak 20 penyelam yang menamakan diri Divers Relawan Jokowi (DRJ) dari komunitas Masyarakat Maritim Indonesia membentangkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved