Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bergeming soal polemik pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg pada Pemilu Serentak 2019. Penolakan pemerintah maupun DPR tidak akan menggoyahkan sikap penyelenggara pemilu itu.
"Sikap untuk larangan mantan napi korupsi nyaleg itu sudah final," tegas Komisioner KPU Viryan Aziz, Rabu (13/6).
Viryan menganggap pengembalian draf Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melampaui kewenangan.
KPU menuding Kemenkumham melampaui kewenangan belandaskan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan aturan tersebut, hanya Mahkamah Konstitusi berhak menilai konten draf PKPU.
"Kemenkumham sudah mengambil porsi MK, melakukan abuse of power sehingga melampaui kewenangan. Jelas pada Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 itu menyatakan dari segi regulasi, konten dalam aturan harus diuji oleh MK. Bukan ranah Kemenkumham melakukan itu," jelas Viryan.
Viryan bahkan menyebut baru kali ini draf PKPU ditolak Kemenkumham dalam sejarah perundangan PKPU. Padahal, permintaan KPU mendorong pengundangan draf PKPU pencalonan caleg demi menjaga konsistensi Kemenkumham.
"Justru mengembalikan draf PKPU membuat mereka tidak konsisten," sesal Viryan. (Medcom/OL-2)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved