Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPU Bersikeras Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Siti Yona Hukmana
13/6/2018 09:45
KPU Bersikeras Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg
()

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bergeming soal polemik pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg pada Pemilu Serentak 2019. Penolakan pemerintah maupun DPR tidak akan menggoyahkan sikap penyelenggara pemilu itu.

"Sikap untuk larangan mantan napi korupsi nyaleg itu sudah final," tegas Komisioner KPU Viryan Aziz, Rabu (13/6).

Viryan menganggap pengembalian draf Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melampaui kewenangan.

KPU menuding Kemenkumham melampaui kewenangan belandaskan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan aturan tersebut, hanya Mahkamah Konstitusi berhak menilai konten draf PKPU.

"Kemenkumham sudah mengambil porsi MK, melakukan abuse of power sehingga melampaui kewenangan. Jelas pada Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 itu menyatakan dari segi regulasi, konten dalam aturan harus diuji oleh MK. Bukan ranah Kemenkumham melakukan itu," jelas Viryan.

Viryan bahkan menyebut baru kali ini draf PKPU ditolak Kemenkumham dalam sejarah perundangan PKPU. Padahal, permintaan KPU mendorong pengundangan draf PKPU pencalonan caleg demi menjaga konsistensi Kemenkumham.

"Justru mengembalikan draf PKPU membuat mereka tidak konsisten," sesal Viryan. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya