Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bergeming soal polemik pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg pada Pemilu Serentak 2019. Penolakan pemerintah maupun DPR tidak akan menggoyahkan sikap penyelenggara pemilu itu.
"Sikap untuk larangan mantan napi korupsi nyaleg itu sudah final," tegas Komisioner KPU Viryan Aziz, Rabu (13/6).
Viryan menganggap pengembalian draf Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melampaui kewenangan.
KPU menuding Kemenkumham melampaui kewenangan belandaskan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan aturan tersebut, hanya Mahkamah Konstitusi berhak menilai konten draf PKPU.
"Kemenkumham sudah mengambil porsi MK, melakukan abuse of power sehingga melampaui kewenangan. Jelas pada Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 itu menyatakan dari segi regulasi, konten dalam aturan harus diuji oleh MK. Bukan ranah Kemenkumham melakukan itu," jelas Viryan.
Viryan bahkan menyebut baru kali ini draf PKPU ditolak Kemenkumham dalam sejarah perundangan PKPU. Padahal, permintaan KPU mendorong pengundangan draf PKPU pencalonan caleg demi menjaga konsistensi Kemenkumham.
"Justru mengembalikan draf PKPU membuat mereka tidak konsisten," sesal Viryan. (Medcom/OL-2)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved