Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
SAYA bayangkan mereka yang menjadi korban kekerasan seksual ialah anak-anak kita sendiri. Anak saudara, kerabat, handai tolan, atau tetangga kita. Memang belum pernah mendengar korban dari orang-orang yang saya kenal. Namun, lihainya predator memanfaatkan media sosial, dan luasnya jaringan mereka hingga ke luar negeri, pastilah para pelaku ada di sekeliling kita. Artinya, siapa pun tinggal menunggu waktu.
Pada 2014, Biro Penyelidik Federal Amerika (FBI) telah mengingatkan korban pedofilia di Indonesia tertinggi di Asia. Bagaimana mungkin di negara tempat agama dan moral dibincangkan tiap hari, yang setiap pemeluknya berlomba menunjukkan yang paling religius, anak-anak justru menjadi korban seks?
Banyak pula yang mengingatkan pedofilia di negeri ini serupa gunung es. Yang terungkap hanya sebagian kecil. Faktanya bisa berkali-kali lipat. Pada 2014 Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak telah menyatakan darurat pedofilia. Darurat ialah gawat, genting, kritis. Artinya, untuk mengatasinya amat mendesak. Jumlahnya kian meningkat dan menyebar di berbagai wilayah.
Kementerian Sosial dan MUI juga menyatakan darurat pornografi dan pedofilia. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan ada kasus yang teramat mencengangkan, seorang kakek yang bertahun-tahun melakukan kejahatan pedofilia dan inses. Ia menggauli tiga anaknya, para cucu, dan cicitnya.
“Baru terbongkar setelah kejadian serupa dilakukan kepada cicitnya,” ungkapnya.
Pemerintah pun mewacanakan pengebirian para predator. Banyak yang sependapat. Alasannya banyak negara menerapkan hukuman serupa seperti Korea Selatan, Polandia, Rusia, Argentina, Australia, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Banyak pula yang kontra dengan alasan tak manusiawi bagi masa depan para predator. Namun, pemerintah bergeming. Perangkat hukumnya pun telah siap. Oktober tahun lalu DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Lalu, negeri ini sibuk dengan berbagai urusan. Pilkada Jakarta yang riuh dan penuh syakwasangka; kejahatan narkoba yang juga tak melisut, korupsi yang terus unjuk gigi, lalu pedofilia seperti terlupakan. Kita kemudian terhenyak ketika polisi membongkar akun Facebook bernama Official Candy’s Group yang menjadi tempat transaksi bisnis kaum pedofil. Anggotanya sekitar 7.000.
Yang mencengangkan setiap anggota mesti aktif mengirim video dan gambar mereka tengah melakukan praktik pedofilia itu. Setiap gambar yang dikirim mesti dengan korban yang berbeda-beda; dan Facebook membiarkan praktik pornografi itu terus berjalan. Akun ini dibuat pada 2014. Para pelakunya telah diringkus polisi. Masih ada belasan akun serupa yang pengelolanya kini terus diburu.
Yang tak bisa dibenarkan, Facebook seperti menganggap dirinya seperti lapangan terbuka, yang membolehkan konten apa saja memenuhinya, termasuk bunuh diri seorang warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang ditayangkan langsung beberapa hari silam. Lalu, apa arti media sosial jika isinya justru menimbulkan guncangan sosial?
Facebook tentu harus diurus. Namun, gambar-gambar porno yang amat mudah diakses anak-anak, pendidikan seks yang minim, hukum yang belum tegak, sungguh menjadi persoalan. Karena itu, kini pengenaan pasal berlapis kepada predator anak harus dilakukan. KUHP, UU No 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44/2008 tentang Pornografi, dan UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Di UU terakhir ini diatur penjara seumur hidup, hukuman kebiri kimiawi, hingga pemasangan alat pelacak. Hanya pelaku di bawah umur yang terhindar.
Kampanye besar-besaran antipedofilia harus segera dilakukan. Misalnya pemasangan pamflet besar-besaran dan masif di ruang publik dan iklan-iklan layanan masyarakat tentang bahaya pedofilia. Pemerintah harus mengajak seluruh lapisan masyarakat bekerja sama untuk melakukan aksi betapa bahayanya kejahatan pedofilia. Ia merenggut hari depan anak. Terlebih kita tengah menunggu 2045, yakni lahirnya generasi emas.
Dengan kesenjangan ekonomi yang amat tinggi, ditambah anak-anak yang menjadi korban pedofilia, generasi emas pun bisa jadi hanya ilusi.
Tanpa solusi yang konkret, darurat pedofilia akan jadi ironi. Darurat yang semestinya sementara menjadi berlama-lama, bertahun-tahun. Itu sangat mungkin akan terus menjadi perkara jika tak serius diatasi.*
AKHIR Juli lalu, dua kali saya menulis fenomena rojali dan rohana di rubrik Podium ini. Tulisan pertama, di edisi 26 Juli 2025, saya beri judul Rojali dan Rohana.
IBARAT penggalan lirik 'Kau yang mulai, kau yang mengakhiri' yang sangat populer dalam lagu Kegagalan Cinta karya Rhoma Irama (2005)
CERDAS atau dungu seseorang bisa dilihat dari kesalahan yang dibuatnya. Orang cerdas membuat kesalahan baru, sedangkan orang dungu melakukan kesalahan itu-itu saja,
MUNGKIN Anda menganggap saya berlebihan menyandingkan dua nama itu dalam judul: Noel dan Raya. Tidak apa-apa.
SEBETULNYA, siapa sih yang lebih membutuhkan rumah, rakyat atau wakil rakyat di parlemen?
UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan.
ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved