Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah. Lemah secara fisik. Setelah Nenek Asyani, kini giliran Kakek Masir.
Nenek Asyani pada 23 April 2015 divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 hari kurungan dengan masa percobaan. Saat itu usianya 63 tahun. Ia memang tidak harus mendekam di penjara, tetapi tetap dinyatakan bersalah oleh negara.
Kesalahan Nenek Asyani, menurut dakwaan jaksa, ialah mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Nenek yang tinggal di Desa Jatibedeng itu dijerat Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Satu dekade berlalu, kisah serupa terulang. Kali ini menimpa Kakek Masir, 75. Pada 7 Januari 2026, Majelis Hakim PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara karena Masir terbukti menangkap lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.
Masir telah menjalani masa tahanan 5 bulan 17 hari. Dua hari kemudian, 9 Januari 2026, ia dibebaskan. Setibanya di depan pintu keluar Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, Kakek Masir langsung sujud syukur. Sebuah kepulangan yang sah secara hukum, tetapi getir secara rasa keadilan.
Burung cendet memang bukan satwa dilindungi. Namun, perburuan itu dilakukan di kawasan pelestarian alam tanpa izin dan di luar kegiatan pembinaan habitat. Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Masir terbukti melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yang menarik ialah pertimbangan hakim. Disebutkan, hukuman dijatuhkan demi tegaknya kepastian hukum, khususnya hukum lingkungan, keadilan, dan kemanusiaan di masyarakat.
Pertimbangan itu patut diacungi dua jempol tangan, jika masih kurang, bisa ditambah dua jempol kaki. Empat jempol penuh. Hukum memang harus ditegakkan. Sekalipun yang bisa dihajar hanya kakek dan nenek. Bukankah hukum dikenal tidak pandang bulu?
Undang-undang yang dipakai di Situbondo hanyalah sebagian kecil dari sekitar 2.000 regulasi yang mengatur hutan, lingkungan, dan konservasi sumber daya alam. Seandainya hukum benar-benar tidak pandang bulu, ia semestinya jauh lebih buas kepada para penjahat ekologis yang merusak hutan dan memicu banjir di Sumatra.
Kesalahan Nenek Asyani dan Kakek Masir jelas tidak menyebabkan bencana ekologis, tetapi banjir besar di Sumatra pada akhir November 2025 menewaskan 1.180 orang. Center of Economics and Law Studies (Celios) menaksir bencana banjir di Sumatra menyebabkan kerugian ekonomi mencapai Rp68,67 triliun.
Tragedi Sumatra itu menunjukkan kerentanan bencana di Indonesia bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan juga hasil akumulasi panjang kerusakan ekologis. Namun, hingga kini, belum satu pun pelakunya duduk di kursi terdakwa.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut setengah hati penegakan hukum terhadap perusahaan penyebab banjir Sumatra. Respons hukum yang ragu-ragu, menurut Walhi, hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak bagi masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka, baik rumah, mata pencarian, ruang hidup, rasa aman, maupun hak atas pendidikan bagi anak-anak mereka.
Sejauh ini, penegakan hukum sebatas identifikasi. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penetapan itu berawal dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.
Pelaku kejahatan ekologis di Sumatra tidak cukup dimintai pertanggungjawaban administratif. Selain segera mencabut izin perusahaan perusak lingkungan, proses secara pidana mutlak dilakukan. Hukum jangan hanya tegak lurus atas Nenek Asyani dan Kakek Masir, tetapi berjalan miring-miring ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Banjir Sumatra ialah produk kebijakan yang tidak pernah dipertanggungjawabkan. Tujuh batang kayu jati dan lima burung sudah divonis bersalah oleh pengadilan, kejahatan ekologis masih dibiarkan berjalan tanpa terdakwa.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved