Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah. Lemah secara fisik. Setelah Nenek Asyani, kini giliran Kakek Masir.
Nenek Asyani pada 23 April 2015 divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 hari kurungan dengan masa percobaan. Saat itu usianya 63 tahun. Ia memang tidak harus mendekam di penjara, tetapi tetap dinyatakan bersalah oleh negara.
Kesalahan Nenek Asyani, menurut dakwaan jaksa, ialah mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Nenek yang tinggal di Desa Jatibedeng itu dijerat Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Satu dekade berlalu, kisah serupa terulang. Kali ini menimpa Kakek Masir, 75. Pada 7 Januari 2026, Majelis Hakim PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara karena Masir terbukti menangkap lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.
Masir telah menjalani masa tahanan 5 bulan 17 hari. Dua hari kemudian, 9 Januari 2026, ia dibebaskan. Setibanya di depan pintu keluar Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, Kakek Masir langsung sujud syukur. Sebuah kepulangan yang sah secara hukum, tetapi getir secara rasa keadilan.
Burung cendet memang bukan satwa dilindungi. Namun, perburuan itu dilakukan di kawasan pelestarian alam tanpa izin dan di luar kegiatan pembinaan habitat. Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Masir terbukti melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yang menarik ialah pertimbangan hakim. Disebutkan, hukuman dijatuhkan demi tegaknya kepastian hukum, khususnya hukum lingkungan, keadilan, dan kemanusiaan di masyarakat.
Pertimbangan itu patut diacungi dua jempol tangan, jika masih kurang, bisa ditambah dua jempol kaki. Empat jempol penuh. Hukum memang harus ditegakkan. Sekalipun yang bisa dihajar hanya kakek dan nenek. Bukankah hukum dikenal tidak pandang bulu?
Undang-undang yang dipakai di Situbondo hanyalah sebagian kecil dari sekitar 2.000 regulasi yang mengatur hutan, lingkungan, dan konservasi sumber daya alam. Seandainya hukum benar-benar tidak pandang bulu, ia semestinya jauh lebih buas kepada para penjahat ekologis yang merusak hutan dan memicu banjir di Sumatra.
Kesalahan Nenek Asyani dan Kakek Masir jelas tidak menyebabkan bencana ekologis, tetapi banjir besar di Sumatra pada akhir November 2025 menewaskan 1.180 orang. Center of Economics and Law Studies (Celios) menaksir bencana banjir di Sumatra menyebabkan kerugian ekonomi mencapai Rp68,67 triliun.
Tragedi Sumatra itu menunjukkan kerentanan bencana di Indonesia bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan juga hasil akumulasi panjang kerusakan ekologis. Namun, hingga kini, belum satu pun pelakunya duduk di kursi terdakwa.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut setengah hati penegakan hukum terhadap perusahaan penyebab banjir Sumatra. Respons hukum yang ragu-ragu, menurut Walhi, hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak bagi masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka, baik rumah, mata pencarian, ruang hidup, rasa aman, maupun hak atas pendidikan bagi anak-anak mereka.
Sejauh ini, penegakan hukum sebatas identifikasi. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penetapan itu berawal dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.
Pelaku kejahatan ekologis di Sumatra tidak cukup dimintai pertanggungjawaban administratif. Selain segera mencabut izin perusahaan perusak lingkungan, proses secara pidana mutlak dilakukan. Hukum jangan hanya tegak lurus atas Nenek Asyani dan Kakek Masir, tetapi berjalan miring-miring ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Banjir Sumatra ialah produk kebijakan yang tidak pernah dipertanggungjawabkan. Tujuh batang kayu jati dan lima burung sudah divonis bersalah oleh pengadilan, kejahatan ekologis masih dibiarkan berjalan tanpa terdakwa.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved