Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

12/1/2026 05:00
Burung Diadili, Bencana Dibiarkan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah. Lemah secara fisik. Setelah Nenek Asyani, kini giliran Kakek Masir.

Nenek Asyani pada 23 April 2015 divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 hari kurungan dengan masa percobaan. Saat itu usianya 63 tahun. Ia memang tidak harus mendekam di penjara, tetapi tetap dinyatakan bersalah oleh negara.

Kesalahan Nenek Asyani, menurut dakwaan jaksa, ialah mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Nenek yang tinggal di Desa Jatibedeng itu dijerat Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Satu dekade berlalu, kisah serupa terulang. Kali ini menimpa Kakek Masir, 75. Pada 7 Januari 2026, Majelis Hakim PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara karena Masir terbukti menangkap lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

Masir telah menjalani masa tahanan 5 bulan 17 hari. Dua hari kemudian, 9 Januari 2026, ia dibebaskan. Setibanya di depan pintu keluar Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, Kakek Masir langsung sujud syukur. Sebuah kepulangan yang sah secara hukum, tetapi getir secara rasa keadilan.

Burung cendet memang bukan satwa dilindungi. Namun, perburuan itu dilakukan di kawasan pelestarian alam tanpa izin dan di luar kegiatan pembinaan habitat. Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Masir terbukti melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yang menarik ialah pertimbangan hakim. Disebutkan, hukuman dijatuhkan demi tegaknya kepastian hukum, khususnya hukum lingkungan, keadilan, dan kemanusiaan di masyarakat.

Pertimbangan itu patut diacungi dua jempol tangan, jika masih kurang, bisa ditambah dua jempol kaki. Empat jempol penuh. Hukum memang harus ditegakkan. Sekalipun yang bisa dihajar hanya kakek dan nenek. Bukankah hukum dikenal tidak pandang bulu?

Undang-undang yang dipakai di Situbondo hanyalah sebagian kecil dari sekitar 2.000 regulasi yang mengatur hutan, lingkungan, dan konservasi sumber daya alam. Seandainya hukum benar-benar tidak pandang bulu, ia semestinya jauh lebih buas kepada para penjahat ekologis yang merusak hutan dan memicu banjir di Sumatra.

Kesalahan Nenek Asyani dan Kakek Masir jelas tidak menyebabkan bencana ekologis, tetapi banjir besar di Sumatra pada akhir November 2025 menewaskan 1.180 orang. Center of Economics and Law Studies (Celios) menaksir bencana banjir di Sumatra menyebabkan kerugian ekonomi mencapai Rp68,67 triliun.

Tragedi Sumatra itu menunjukkan kerentanan bencana di Indonesia bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan juga hasil akumulasi panjang kerusakan ekologis. Namun, hingga kini, belum satu pun pelakunya duduk di kursi terdakwa.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut setengah hati penegakan hukum terhadap perusahaan penyebab banjir Sumatra. Respons hukum yang ragu-ragu, menurut Walhi, hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak bagi masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka, baik rumah, mata pencarian, ruang hidup, rasa aman, maupun hak atas pendidikan bagi anak-anak mereka.

Sejauh ini, penegakan hukum sebatas identifikasi. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penetapan itu berawal dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.

Pelaku kejahatan ekologis di Sumatra tidak cukup dimintai pertanggungjawaban administratif. Selain segera mencabut izin perusahaan perusak lingkungan, proses secara pidana mutlak dilakukan. Hukum jangan hanya tegak lurus atas Nenek Asyani dan Kakek Masir, tetapi berjalan miring-miring ketika berhadapan dengan kekuatan modal.

Banjir Sumatra ialah produk kebijakan yang tidak pernah dipertanggungjawabkan. Tujuh batang kayu jati dan lima burung sudah divonis bersalah oleh pengadilan, kejahatan ekologis masih dibiarkan berjalan tanpa terdakwa.

 



Berita Lainnya
  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.