Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?
Keterangan tertulis dari juru bicara KPK Budi Prasetyo membuat publik terperanjat terkait dengan penerbitan SP3 Aswad Sulaiman. Keterangan tertanggal 26 Desember 2025 itu menyebutkan penghentian kasus yang sudah berjalan delapan tahun.
Publik pantas terperanjat karena empat hari sebelumnya KPK dengan bangga memaparkan prestasi kerja sepanjang 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menggelar konferensi pers pada 22 Desember 2025. Ia menjelaskan, sepanjang 2025, KPK telah menorehkan capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir, dengan menetapkan 118 tersangka serta berhasil memulihkan aset negara, mencapai total Rp1,53 triliun.
Capaian tertinggi dalam lima tahun itu seakan-akan dihapus SP3. Ibarat peribahasa panas mentari setahun dihapus hujan sehari. KPK berbuih-buih saat menetapkan tersangka, tetapi ketika perkara dihentikan, cukup selembar kertas penutup.
KPK sepertinya doyan menerbitkan SP3. Sudah 12 kali SP3 diterbitkan. Tujuh dari 12 SP3 itu diterbitkan karena tersangka kasus dugaan korupsi meninggal atau sakit keras sehingga KPK tidak bisa menjalankan penyidikan. Tiga SP3 diterbitkan dengan alasan berbeda. Dua kasus terkait dengan dugaan korupsi izin tambang melibatkan dua mantan bupati dihentikan karena tidak cukup bukti.
Dugaan korupsi tambang melibatkan Supian Hadi, mantan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aswad lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dan mendapatkan SP3 pada 26 Desember 2025. Supian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dan mendapatkan SP3 pada 13 Agustus 2024.
Ada kesamaan mencolok saat KPK menetapkan status keduanya sebagai tersangka. Status itu diumumkan dengan penuh keyakinan, disertai klaim alat bukti yang cukup serta angka kerugian negara yang fantastis hingga triliunan rupiah.
Perbuatan Aswad, menurut KPK, berakibat negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, menurut KPK, Aswad selaku Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Begitu juga saat KPK menetapkan Supian sebagai tersangka. KPK menjelaskan, dari pemberian izin tambang, Supian memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar, dan uang Rp500 juta. Kerugian negara disebutkan KPK sebesar Rp5,8 triliun dan US$711 ribu.
Pada titik ini, pertanyaan mendasar tidak terelakkan, benarkah KPK bekerja secara profesional saat menetapkan seseorang sebagai tersangka? Pada mulanya KPK menyebut cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka, tetapi pada akhirnya menyebutkan tidak cukup bukti sehingga dihentikan.
Setelah lima tahun Supian menyandang status tersangka, KPK menghentikan kasusnya. Alasan mereka lembaga auditor eksternal tidak bisa menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara yang menjerat Supian. Dari mana KPK menyebut dugaan kerugian negara Rp5,8 triliun dan US$711 ribu?
Aswad menyandang status tersangka selama delapan tahun. Bahkan pada 15 September 2023 KPK hendak menahan Aswad, tapi batal karena yang bersangkutan sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu.
Kini, KPK malah menerbitkan SP3 karena setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. Lalu, dari mana pula tuduhan penerimaan Rp13 miliar dan kerugian negara Rp2,7 triliun itu berasal?
SP3 memang sah secara hukum, tetapi kepercayaan publik tidak pernah lahir dari sekadar kewenangan. Ia tumbuh dari konsistensi, ketelitian, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap keputusan sejak awal hingga akhir perkara.
Ketika penetapan tersangka diumumkan dengan gegap gempita, tetapi penghentian penyidikan datang sunyi dan minim penjelasan, di situlah prestasi KPK tidak lagi dipamerkan, tetapi digadaikan keraguan.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved