Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Geledah Gedung Mahkamah Agung

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/11/2022 05:00
Geledah Gedung Mahkamah Agung
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

GEDUNG putih itu tampak kukuh. Pilar-pilar besar yang menyangga bangunan di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, itu mestinya memancarkan keagungan sesuai dengan nama dan fungsi Mahkamah Agung (MA).

Filosofi keagungan bangunan itu sejalan dengan visi badan peradilan yang berhasil dirumuskan pimpinan MA pada 10 September 2009. Visinya ialah terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Perubahan visi MA, menurut buku Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, antara lain karena budaya organisasi yang cenderung feodal dan masih kentalnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) juga menjadi sebab belum profesionalnya organisasi MA dan badan-badan peradilan MA di bawahnya.

Hanya empat tahun sebelum perubahan visi itu, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung MA. Ketika itu, 27 Oktober 2005, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ketua MA Bagir Manan.

Langkah itu dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Probosutedjo di MA. Selain ruangan Bagir, KPK menggeledah ruang kerja hakim agung Usman Karim dan Parman Soeparman serta kamar kerja Asisten Koordinator Tim A MA Rahmi Mulyati dan ruang Direktur Hukum dan Peradilan MA (yang juga Plt Direktur Pidana) Suparno.

Tindakan KPK menggeledah ruang kerja Ketua MA saat itu dinilai sebagai langkah besar karena berani menerobos batas psikologis, menggeledah ruangan pemimpin tertinggi dari lembaga yang memiliki predikat agung.

Tidak gampang menggempur dugaan korupsi di lembaga peradilan. Sebagai penegak hukum, mereka sangat tahu apa yang mesti dilakukan untuk lolos dari jerat hukum. Karena itu, keberanian KPK menggeledah ruangan Ketua MA jelas memerlukan ekstra nyali.

Ekstra nyali itu masih terawat dengan baik oleh KPK. Pada sisi lain, harus jujur diakui, MA gagal merealisasikan visinya, yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung. Predikat agung terus tergerus oleh perilaku busuk penghuninya. Pada 2019, MA mendapatkan skor integritas paling rendah dengan nilai indeks integritas 61,11.

Penggeledahan gedung MA seperti menjadi ritual tahunan hingga kini. Sama sekali tidak ada kesungguhan untuk memperbaiki diri, gedung yang agung itu menjadi persemaian korupsi.

KPK pun semakin sering melakukan penggeledahan di gedung MA. Pada 15 Februari 2016, misalnya, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Andri Tristanto Sutisna.

Setelah itu, pada 21 April 2016, KPK menggeledah ruang kerja Sekjen MA, Nurhadi. Hal itu buntut dari operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Tidak berhenti di situ. Kasus paling memalukan tentu saja penangkapan hakim agung Sudrajad Dimyati. Itu ialah penangkapan hakim agung yang pertama kalinya oleh KPK.

Buntut penangkapan itu, pada 23 September 2022, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di MA. Ruang kerja yang digeledah saat itu ialah ruang kerja Sudrajad, ruang kerja Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, dan ruangan staf hakim agung Gazalba Saleh.

KPK kembali menggeledah sejumlah ruangan di gedung MA pada Selasa (1/11). Kali ini giliran ruang kerja dua hakim agung, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, serta ruangan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Rentetan penggeledahan gedung MA membuktikan saat ini terjadi darurat korupsi di lembaga peradilan. Perlu ada langkah luar biasa untuk membersihkan praktik korupsi di sektor peradilan dan sekaligus untuk mengembalikan citra lembaga kekuasaan kehakiman di mata publik.

Langkah paling ekstrem tentu saja memecat semua hakim yang ada kemudian mengimpor hakim. Langkah itu bisa dipertimbangkan sebab sedikitnya sudah 24 hakim yang dipenjara.

Langkah paling moderat ialah MA segera melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan integritas, terutama untuk hakim baik di MA maupun lembaga peradilan di bawahnya. Fungsi pengawasan mesti ditingkatkan.

Fungsi pengawasan tidak bisa berjalan baik sebagaimana diungkapkan dalam buku Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Disebutkan bahwa dengan kewajiban untuk mengawasi 800 satuan kerja pada badan peradilan, beban yang harus diselesaikan Badan Pengawasan menjadi sedemikian besar. Badan Pengawasan juga mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti semua laporan pengaduan di tingkat daerah.

Tatkala pengawasan internal berjalan tertatih-tatih, elok nian bila MA meningkatkan kualitas hubungan kerja sama dengan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal. Perlu dipetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan agar dapat dijadikan rujukan pembentukan kebijakan pengawasan. Jika itu tidak dilakukan, penggeledahan gedung MA menjadi lumrah.



Berita Lainnya
  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.