Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Era Digital, Data Primitif

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
22/11/2021 05:00
Era Digital, Data Primitif
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SALAH satu yang buruk di negeri ini ialah menyangkut data kemiskinan. Siapa saja dan di mana tempat tinggal orang-orang miskin di negeri ini?

Harapannya ialah Republik ini memiliki pangkalan data penduduk miskin yang lengkap dan akurat. Data by name by address. Hanya berdasarkan data yang lengkap dan akurat itulah bisa dibuatkan perencanaan yang becus untuk membantu orang-orang miskin.

Hanya berdasarkan data yang lengkap dan akurat itu pula bantuan sosial untuk orang-orang miskin disalurkan tepat sasaran dan tepat manfaat. Bansos tidak jatuh ke tangan yang salah.

Sungguh mengejutkan fakta yang disodorkan Menteri Sosial Tri Rismaharini, pada Kamis (18/11). Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial. Dari jumlah tersebut, 28.965 ASN aktif.

Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Profesi mereka bermacam-macam. Ada dosen, ASN, tenaga medis, dan sebagainya. Ironisnya lagi, mereka tinggal di jalan-jalan utama, bukan di daerah kumuh layaknya orang miskin. Bahkan, ada yang tinggal di kompleks elite di Menteng, Jakarta Pusat.

Lebih mengejutkan lagi fakta yang dibuka Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa pada 2 September 2021. Ada pejabat eseleon satu di kementeriannya yang menerima bansos.

Layakkah ASN menerima bansos? ASN, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ialah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PPK juga menerima fasilitas yang sama dengan PNS kecuali jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Karena itu, ASN tidak layak menerima bansos.

ASN tidak layak dapat bansos karena negara sudah menjamin kesejahteraan mereka sampai liang kubur. Lebih tidak layak lagi bila pejabat eselon satu menerima bansos sebab berdasarkan Perpres 37/2015, eselon satu di luar gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja mulai Rp95 juta/bulan sampai Rp117 juta/bulan.

Anggaran bansos disiapkan APBN yang teknisnya diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.

Penerima bantuan sosial, menurut Permenkeu itu ialah perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.

Pada tahun ini pemerintah mengalokasikan bansos Rp148,66 triliun. Sebelumnya, pada 2020, anggaran bansos mencapai Rp220,39 triliun.

Bansos yang disalurkan tahun lalu juga banyak masalah. Ragam masalah terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II 2020. Ditemukan antara lain terdapat saldo realisasi bantuan program sembako yang tidak dimanfaatkan oleh 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM) dan belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp821,09 miliar.

Pangkal soalnya ialah data yang amburadul. BPK merekomendasikan kepada Mensos agar menginstruksikan jajarannya untuk melakukan validasi dan pemutakhiran data by name by address.

Sudah waktunya Republik ini memiliki pangkalan data kemiskinan sesuai perintah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Perintahnya sangat jelas. Menteri menetapkan kriteria kemiskinan. Kriteria itulah yang menjadi dasar bagi lembaga pemerintahan yang mengurus statistik untuk melakukan pendataan. Kemudian, menteri melakukan verifikasi dan validasi data tersebut.

Menteri dibantu potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan/desa. Hasil verifikasi dan validasi di tingkat bawah itu dilaporkan kepada bupati/wali kota untuk selanjutnya disampaikan kepada gubernur guna diteruskan ke menteri.

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang itulah yang menjadi dasar bagi menteri untuk menetapkan data terpadu berbasiskan teknologi informasi.

Andai perintah undang-undang konsisten dilaksanakan, niscaya Indonesia punya data terpadu kemiskinan yang mesti diperbarui setiap dua tahun. Undang-undang itu disahkan pada 18 Agustus 2011. Satu dekade berlalu tanpa berhasil membangun pangkalan data kemiskinan. Apresiasi kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini yang tekun memperbaiki data kemiskinan di negeri ini. Jangan biarkan data primitif berkeliaran di era digital ini.



Berita Lainnya
  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.

  • Untung Ada Lebaran

    30/3/2026 05:00

    ADA celetukan sangat viral pada 1980-an dari almarhum Gepeng. Pelawak Srimulat itu berucap, "Untung ada saya."

  • Tahanan Istimewa

    26/3/2026 05:00

    YAQUT Cholil Qoumas memang telah kembali dijebloskan ke balik jeruji besi rumah tahanan KPK.

  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.