Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Era Digital, Data Primitif

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
22/11/2021 05:00
Era Digital, Data Primitif
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SALAH satu yang buruk di negeri ini ialah menyangkut data kemiskinan. Siapa saja dan di mana tempat tinggal orang-orang miskin di negeri ini?

Harapannya ialah Republik ini memiliki pangkalan data penduduk miskin yang lengkap dan akurat. Data by name by address. Hanya berdasarkan data yang lengkap dan akurat itulah bisa dibuatkan perencanaan yang becus untuk membantu orang-orang miskin.

Hanya berdasarkan data yang lengkap dan akurat itu pula bantuan sosial untuk orang-orang miskin disalurkan tepat sasaran dan tepat manfaat. Bansos tidak jatuh ke tangan yang salah.

Sungguh mengejutkan fakta yang disodorkan Menteri Sosial Tri Rismaharini, pada Kamis (18/11). Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial. Dari jumlah tersebut, 28.965 ASN aktif.

Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Profesi mereka bermacam-macam. Ada dosen, ASN, tenaga medis, dan sebagainya. Ironisnya lagi, mereka tinggal di jalan-jalan utama, bukan di daerah kumuh layaknya orang miskin. Bahkan, ada yang tinggal di kompleks elite di Menteng, Jakarta Pusat.

Lebih mengejutkan lagi fakta yang dibuka Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa pada 2 September 2021. Ada pejabat eseleon satu di kementeriannya yang menerima bansos.

Layakkah ASN menerima bansos? ASN, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ialah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PPK juga menerima fasilitas yang sama dengan PNS kecuali jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Karena itu, ASN tidak layak menerima bansos.

ASN tidak layak dapat bansos karena negara sudah menjamin kesejahteraan mereka sampai liang kubur. Lebih tidak layak lagi bila pejabat eselon satu menerima bansos sebab berdasarkan Perpres 37/2015, eselon satu di luar gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja mulai Rp95 juta/bulan sampai Rp117 juta/bulan.

Anggaran bansos disiapkan APBN yang teknisnya diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.

Penerima bantuan sosial, menurut Permenkeu itu ialah perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.

Pada tahun ini pemerintah mengalokasikan bansos Rp148,66 triliun. Sebelumnya, pada 2020, anggaran bansos mencapai Rp220,39 triliun.

Bansos yang disalurkan tahun lalu juga banyak masalah. Ragam masalah terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II 2020. Ditemukan antara lain terdapat saldo realisasi bantuan program sembako yang tidak dimanfaatkan oleh 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM) dan belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp821,09 miliar.

Pangkal soalnya ialah data yang amburadul. BPK merekomendasikan kepada Mensos agar menginstruksikan jajarannya untuk melakukan validasi dan pemutakhiran data by name by address.

Sudah waktunya Republik ini memiliki pangkalan data kemiskinan sesuai perintah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Perintahnya sangat jelas. Menteri menetapkan kriteria kemiskinan. Kriteria itulah yang menjadi dasar bagi lembaga pemerintahan yang mengurus statistik untuk melakukan pendataan. Kemudian, menteri melakukan verifikasi dan validasi data tersebut.

Menteri dibantu potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan/desa. Hasil verifikasi dan validasi di tingkat bawah itu dilaporkan kepada bupati/wali kota untuk selanjutnya disampaikan kepada gubernur guna diteruskan ke menteri.

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang itulah yang menjadi dasar bagi menteri untuk menetapkan data terpadu berbasiskan teknologi informasi.

Andai perintah undang-undang konsisten dilaksanakan, niscaya Indonesia punya data terpadu kemiskinan yang mesti diperbarui setiap dua tahun. Undang-undang itu disahkan pada 18 Agustus 2011. Satu dekade berlalu tanpa berhasil membangun pangkalan data kemiskinan. Apresiasi kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini yang tekun memperbaiki data kemiskinan di negeri ini. Jangan biarkan data primitif berkeliaran di era digital ini.



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.