Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
NASIB nuklir untuk tenaga listrik di Indonesia kian jelas, tidak lagi menggantung. Tidak lagi bisik-bisik dibicarakan setelah Indonesia resmi mengucapkan selamat tinggal batu bara pada 2040.
Calon lokasi tapak Pembangkit Listrik Nuklir sudah diteliti oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lokasinya berada di daerah Pantai Gosong, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebutkan rencana pembangunan PLTN beroperasi komersial pada 2045. "Kita mempertimbangkan penggunaan energi nuklir yang direncanakan dimulai 2045 dengan kapasitas 35 Gw sampai dengan 2060," katanya dalam siaran pers Kementerian ESDM pada 8 Oktober 2020.
Pihak swasta, PT Thorcon Power Indonesia, juga bergerak cepat melakukan penelitian pembangunan PLTN di Bangka Belitung. Perusahaan itu menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Bangka Belitung.
Hasil penelitian UNS dipaparkan pada 20 September 2021 di Bangka Balitung. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PLTN ialah pembangkit listrik yang ramah lingkungan, andal, dan berkelanjutan.
Sebaik-baiknya hasil kajian akademik terkait dengan PLTN akan berhadapan dengan informasi yang salah di media sosial. Di sinilah tantangan sesungguhnya, kampus harus mampu melawan informasi yang salah hanya berdasarkan persepsi. “Kami tidak takut untuk di-bully karena kajian yang kami lakukan itu memang kajian akademik,” kata Riyatun, salah satu peneliti UNS, saat presentasi hasil penelitian di UGM, Rabu (10/11).
Jalan menuju pembangunan PLTN kini terbuka lebar karena Komisi VII DPR sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan. RUU yang disiapkan sejak 17 Desember 2019 itu terakhir kali dibahas pada 13 September 2021.
Naskah akademik yang disiapkan Komisi VII DPR pada Agustus 2021 sangat terang benderang menyiapkan peta jalan energi baru dan terbarukan. Disebutkan, sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sumber energi baru lainnya diatur dalam peraturan pemerintah. Nuklir dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.
Sementara itu, sumber energi terbaru terdiri atas panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan sumber energi terbarukan lainnya.
Naskah akademik 184 halaman itulah yang menjadi landasan penyusunan RUU Energi Baru dan Terbarukan. Pasal 9 ayat (1) RUU Energi Baru dan Terbarukan menyebutkan sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya.
Selanjutnya, pada Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir. Ayat (2) menyebutkan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara khusus.
Monopoli badan usaha milik negara khusus yang diatur RUU itu kiranya perlu dipertimbangkan secara bijak. Ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketenaganukliran.
Pasal 13 ayat (3) UU 10/2017 menyebutkan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
Kiranya elok untuk dipertimbangkan agar RUU Energi Baru dan Terbarukan itu tidak menutup kesempatan bagi koperasi dan badan swasta untuk membangun PLTN. Monopoli hanya menghasilkan kinerja yang buruk.
Pasal 12 RUU Energi Baru dan Terbarukan hanya membuka peluang kepada swasta untuk bermitra dengan badan usaha milik negara dalam melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Persiapan pembangunan PLTN di Indonesia sudah dilakukan setengah abad yang lalu. Pada 1970-an, dibentuk Komisi Persiapan Pembangunan PLTN. Tugas komisi ini ialah melakukan kajian tentang hal-hal yang terkait dengan kemungkinan pembangunan PLTN di Indonesia. Hasil kerja komisi di antaranya menetapkan sekitar 14 lokasi yang diusulkan kepada pemerintah untuk dilakukan studi lebih lanjut sebagai calon tapak PLTN.
PLTN sesungguhnya pilihan rasional. Hasil penelitian UNS menyebutkan hanya pembangkit listrik bertenaga air dan nuklir yang menghasilkan penurunan emisi karbon secara signifikan untuk setiap penambangan kapasitas terpasang. Masih menunggu berapa abad lagi untuk merealisasikan pembangunan PLTN?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved