Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK piawai melakukan operasi tangkap tangan. Mampukah KPK menangkap tangan terhadap diri sendiri?
Alkisah seorang saksi bersuara di pengadilan bilang bahwa Azis Syamsuddin punya orang di KPK yang bisa digerakkan Azis untuk kepentingan OTT atau mengamankan perkara. Jumlahnya delapan orang. Satu orang telah menjadi terdakwa, telah dipecat, menjadi 'orang luar'. Tujuh lainnya masih berada di dalam KPK, masih 'orang dalam' KPK.
Semua itu dugaan. Bukan fakta hukum. Justru di situlah letak persoalan. Mampukah KPK menyelidikinya menjadi fakta hukum?
Saksi tersebut mengatakan hal itu di pengadilan yang mengadili seorang mantan penyidik KPK yang menjadi kaki tangan Azis Syamsuddin. Saksi ialah mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, tersangka dalam perkara jual-beli jabatan. Dia mendapatkan informasi perihal delapan 'orang dalam' KPK itu dari Wali Kota Tanjungbalai yang juga tersangka dalam perkara yang sama dengan mantan sekda.
Adapun Azis Syamsuddin tersangka untuk perkara di Lampung Tengah. Dia diduga menyuap seorang penyidik KPK. Sang penyidik ialah terdakwa yang membantah keterangan saksi mantan Sekda Tanjungbalai bahwa dia mengenalkan penyidik lain di KPK kepada Azis Syamsuddin. Pada sidang Senin (11/10), mantan Wali Kota Tanjungbalai sebagai saksi bahkan mengatakan adanya 'atasan' sang penyidik di KPK yang membutuhkan uang. "Di atas lagi pada butuh", yang diucapkan mantan penyidik KPK ketika menagih uang kepada mantan wali kota.
Apa kata KPK? Semua itu masih merupakan 'keterangan karena mendengar orang lain'. Sebuah jawaban 'standar'. Sampai kapan? Sumber mengenai delapan 'orang dalam' KPK itu berada di dalam sel tahanan KPK. Yang dicari berada di dalam rumah sendiri. Kiranya inilah berburu bukti yang dapat digolongkan di 'pekarangan' sendiri.
Keterangan pun dapat digali dari (sekarang) orang luar, yang sebelumnya orang dalam yang sangat tersohor, yang tak lolos seleksi menjadi ASN di KPK. Melalui akun media sosialnya, dia mengatakan timnya dan tim lain yang juga tak lolos seleksi mengungkapkan kasus itu.
Demikianlah upaya pencarian bukti hukum tentang 'delapan orang dalam' KPK yang disebut dapat digerakkan Azis Syamsuddin terbayang oleh awam bukan perkara yang sulit bagi KPK. Bukankah salah satu kehebatan KPK ialah berkemampuan mendapatkan sedikitnya dua bukti hukum terhadap 'orang luar'? Sekarang KPK diuji, apakah kemampuannya itu berlaku terhadap 'orang dalam', terhadap dirinya sendiri?
Pekan lalu saya diceritain penyamaran orang KPK di dalam operasi tangkap tangan Bupati Klaten, Jawa Tengah. Yang satu menyamar sebagai tukang ojek, yang satu lagi menyamar sebagai tukang jual balon. Hal itu mereka lakukan di depan rumah dinas bupati. Si tukang jual balonlah yang kemudian masuk ke rumah bupati melakukan OTT.
Kisah nyata penyidik KPK itu, yang diceritakan seorang lurah, membuat rasa bangga kita memiliki KPK. Rasa bangga itu kini terganggu oleh suara seorang saksi di pengadilan bahwa ada delapan 'orang dalam' KPK yang dapat digerakkan 'orang luar' yang bernama Azis Syamsuddin. Azis bukan sembarang orang. Dia Wakil Ketua DPR. Lagi pula bersuara di pengadilan tentu berbeda dengan bersuara di lapo tuak.
Suara itu bermuatan dugaan pidana. Bukan (semata) muatan etika. Siapakah yang dapat mengusut, mencari bukti hukum/fakta hukum ke dalam tubuh KPK? Siapakah gerangan agar tidak dituduh mengintervensi KPK?
KPK terlalu suci untuk digeledah dari 'luar' ke 'dalam' tubuh KPK oleh pihak yang berwenang menurut undang-undang sekalipun. Oleh karena itu, kita pasrah bongkokan hanya KPK yang bisa membersihkan dirinya sendiri, di rumahnya sendiri. Di sinilah letak ironisnya superbodi KPK. Di sinilah pula skeptisisme terhadap Dewan Pengawas KPK.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved