Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Penjabat Gubernur Ekornya Dipegang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/9/2021 05:00
Penjabat Gubernur Ekornya Dipegang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PENJABAT, secara leksikal, adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara. Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, menurut Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul menteri.

Lema penjabat yang diatur tujuh tahun lalu itu terkait dengan pemberhentian kepala daerah tanpa melalui DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Kini, penjabat kembali menjadi perbincangan. Pangkalnya ialah Pilkada Serentak November 2024 menyisakan persoalan kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023. Jumlahnya sangat banyak.

Pada 2022 ada 101 kepala daerah dan pada 2023 terdapat 171 kepala daerah yang meletakkan jabatan. Total ada 272 penjabat kepala daerah yang akan memimpin pada 2022-2024, dengan 24 di antaranya merupakan gubernur.

Gubernur yang akan berakhir masa jabatan itu antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Nama mereka disebut-sebut sebagai calon presiden 2024-2029 sehingga penunjukan penjabat pengganti dikhawatirkan beraroma politik.

Muncul perdebatan apakah penjabat gubernur boleh berasal dari anggota TNI dan Polri? Ada yang menolak TNI/Polri terlibat dalam pilkada. Ada pula yang mendukung sepanjang dibolehkan undang-undang. Satu yang pasti, anggota Polri aktif pernah dilantik menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 2018.

Ketika itu Presiden Joko Widodo menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal M Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Akan tetapi, pada saat ditunjuk sebagai penjabat, Iwan Bule telah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional. Posisi tersebut merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur pada 2022 dan 2023, menurut ketentuan Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016 tentang Pilkada, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada ketentuan tertulis dalam Undang-Undang Pilkada yang melarang atau membolehkan TNI/Polri menjadi penjabat. Syaratnya sudah jelas, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya. Sejauh ini, jabatan pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga tertentu boleh dijabat perwira TNI/Polri aktif.

Jabatan pimpinan tinggi madya terdapat dalam Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN, jabatan pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, dan sekretaris jenderal lembaga nonstruktural.

Selain itu, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wapres, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Pasal 20 UU ASN membolehkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN tertentu. Ayat (3) menyebutkan pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI/Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Instansi atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri, antara lain, Kantor Menko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, KPK, dan BNPT.

Dengan demikian, jika ada perwira TNI/Polri yang ditunjuk menjadi penjabat gubernur, semata-mata karena dia menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang dipersyaratkan undang-undang.

Kiranya tidak perlu lagi mendaur ulang isu TNI/Polri ditunjuk sebagai penjabat gubernur. Persoalan yang perlu didiskusikan mestinya menyangkut kewenangan penjabat yang terbatas. Ia ibarat ular yang kepalanya dilepas, tapi ekornya dipegang, sehingga tidak bisa berbuat banyak untuk daerah.

Kewenangan terbatas itu diatur pada Pasal 132A PP 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penjabat dilarang melakukan antara lain mutasi pegawai, juga membatalkan perizinan dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Mengapa penjabat gubernur tidak diberi kewenangan penuh sehingga daerah tidak dirugikan? Biarkan ekor dan kepalanya dilepas untuk kepentingan rakyat di daerah.



Berita Lainnya
  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik