Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Penjabat Gubernur Ekornya Dipegang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/9/2021 05:00
Penjabat Gubernur Ekornya Dipegang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PENJABAT, secara leksikal, adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara. Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, menurut Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul menteri.

Lema penjabat yang diatur tujuh tahun lalu itu terkait dengan pemberhentian kepala daerah tanpa melalui DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Kini, penjabat kembali menjadi perbincangan. Pangkalnya ialah Pilkada Serentak November 2024 menyisakan persoalan kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023. Jumlahnya sangat banyak.

Pada 2022 ada 101 kepala daerah dan pada 2023 terdapat 171 kepala daerah yang meletakkan jabatan. Total ada 272 penjabat kepala daerah yang akan memimpin pada 2022-2024, dengan 24 di antaranya merupakan gubernur.

Gubernur yang akan berakhir masa jabatan itu antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Nama mereka disebut-sebut sebagai calon presiden 2024-2029 sehingga penunjukan penjabat pengganti dikhawatirkan beraroma politik.

Muncul perdebatan apakah penjabat gubernur boleh berasal dari anggota TNI dan Polri? Ada yang menolak TNI/Polri terlibat dalam pilkada. Ada pula yang mendukung sepanjang dibolehkan undang-undang. Satu yang pasti, anggota Polri aktif pernah dilantik menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 2018.

Ketika itu Presiden Joko Widodo menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal M Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Akan tetapi, pada saat ditunjuk sebagai penjabat, Iwan Bule telah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional. Posisi tersebut merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur pada 2022 dan 2023, menurut ketentuan Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016 tentang Pilkada, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada ketentuan tertulis dalam Undang-Undang Pilkada yang melarang atau membolehkan TNI/Polri menjadi penjabat. Syaratnya sudah jelas, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya. Sejauh ini, jabatan pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga tertentu boleh dijabat perwira TNI/Polri aktif.

Jabatan pimpinan tinggi madya terdapat dalam Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN, jabatan pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, dan sekretaris jenderal lembaga nonstruktural.

Selain itu, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wapres, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Pasal 20 UU ASN membolehkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN tertentu. Ayat (3) menyebutkan pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI/Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Instansi atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri, antara lain, Kantor Menko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, KPK, dan BNPT.

Dengan demikian, jika ada perwira TNI/Polri yang ditunjuk menjadi penjabat gubernur, semata-mata karena dia menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang dipersyaratkan undang-undang.

Kiranya tidak perlu lagi mendaur ulang isu TNI/Polri ditunjuk sebagai penjabat gubernur. Persoalan yang perlu didiskusikan mestinya menyangkut kewenangan penjabat yang terbatas. Ia ibarat ular yang kepalanya dilepas, tapi ekornya dipegang, sehingga tidak bisa berbuat banyak untuk daerah.

Kewenangan terbatas itu diatur pada Pasal 132A PP 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penjabat dilarang melakukan antara lain mutasi pegawai, juga membatalkan perizinan dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Mengapa penjabat gubernur tidak diberi kewenangan penuh sehingga daerah tidak dirugikan? Biarkan ekor dan kepalanya dilepas untuk kepentingan rakyat di daerah.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik